Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Isu Sekte Seks Bebas Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2013, 19:21 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menetapkan tersangka terhadap Gilang (25), penyebar isu sekte seks bebas, Minggu (2/6/2013) lalu.

Gilang akan dijerat Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan tanda tangan dan Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Rosdiana saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/6/2013).

"GL alias Gilang penyebar isu sekte seks bebas itu sudah dijadikan tersangka karena terbukti melakukan pemalsuan dan pencemaran nama baik," kata Abdul. "Adanya sekte seks bebas itu tidak benar," tegasnya.

Rosdiana menambahkan, Gilang sebelumnya sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Hasilnya Gilang memang sedikit terganggu jiwanya. "Iya, dia (Gilang), kejiwaannya sedikit terganggu sih," kata Rosdiana.

Abdul menyebutkan, selain menetapkan tersangka kepada Gilang, saat ini pihaknya sedang dan telah memeriksa 17 saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari 17 saksi, 10 orang di antaranya namanya terdaftar dalam surat palsu ajakan seks bebas. Sisanya saksi lain yang terlibat.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersangka terhadap Gilang. Truno menyatakan, kepolisian belum bisa sesegera mungkin menyimpulkan motif dari perbuatan Gilang.

"Terlalu dini untuk menyimpulkan motifnya seperti apa, kita masih terus-menerus melakukan penyelidikan. Apa pun dan siapa pun yang berhubungan dengan sekte seks bebas ini, ya kita panggil untuk dimintai keterangan penyidikan," ungkap Truno di ruangan terpisah, Jumat.

Truno menambahkan, kepolisian juga telah melakukan penyelidikan ke beberapa tempat terkait isu sekte seks bebas, seperti Gereja Setan Pasteur Indonesia (GSPI) yang terletak di Jalan Pasteur. Gereja tersebut di atasnya terdapat patung gurita raksasa. Polisi belum dapat menyimpulkan dan memberikan penjelasan tentang asal usul gereja tersebut.

Kemudian, polisi juga sempat menggeledah rumah kontrakan Gilang di Jalan Caringin, Bandung. Hasilnya didapatkan berbagai barang bukti kejahatan seperti stempel palsu, kop surat, dan alat tulis kantor lain.

"Kita sempat melakukan penggeledahan ke kontrakannya, kita dapatkan berbagai barang bukti sehingga memperkuat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Gilang diduga kuat sebagai pelaku pembuat surat undangan ajakan pesta seks. Saat ini, Gilang yang mengaku penikmat seks sesama jenis itu (homo) sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung sambil menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandung Muhammad Anwar dan 10 pegawai negeri sipil di Pemkot Bandung menerima surat undangan ritual seks bebas. Surat berkop Pemkot Bandung dengan meterai Rp 6.000, stempel, dan tanda tangan salah satu pejabat di Pemkot Bandung itu berisi ajakan mengikuti ritual seks bebas di suatu tempat. Di surat tersebut tertulis pengajak atas nama Muhammad Anwar.

Dilampirkan juga dalam surat itu, salah satu nama pejabat pemkot yang sudah mendapatkan piagam penghargaan dan piala atas ritual seks bebas. Muhammad Anwar mengaku merasa difitnah atas undangan dari surat itu.

Lantas, Anwar pun melaporkan hal ini ke Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (29/5/2013) lalu.

"Surat ini tidak benar. Saya merasa difitnah. Surat itu jelas palsu," ungkap Anwar kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com