Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Buronan Narkoba, Polda Kepri Kerja Sama dengan Polisi Malaysia

Kompas.com - 07/06/2013, 19:11 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah menghubungi Polisi Diraja Malaysia untuk mengejar buronan narkoba terkait penyitaan 162.500 butir ekstasi di Perumahan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. Ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Dirnarkoba Kepri langsung telepon ke ketua pengarah narkotik Malaysia untuk mengembangkan ini. Dapat respon positif, tadi malam juga mereka melakukan operasi," ujar Kapolda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Yotje Mende, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013).

Tiga orang yang kini buron adalah Datuk selaku pemilik rumah, Aseong yang diduga warga negara Malaysia, dan Ali yang diduga warga negara Indonesia. Aseong disebut sebagai pemasok ekstasi tersebut yang menyerahkannya pada Ong, yang ditangkap di perumahan Daan Mogot, Kalideres itu.

Kemudian, Ong lah yang bertanggung jawab mengedarkan barang haram itu dari Malaysia ke Jakarta. "Mudah-mudahan di Malaysia bisa tertangkap dan melakukan ekstradisi atau bagaimana nanti, karena ada satu warga negara Indonesia yang namanya Ali," kata Yotje.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau yang dipimpin Direktur Narkoba Kepulauan Riau Komisaris Besar Agus Rohmat meringkus tiga orang di sebuah rumah di Perumahan Daan Mogot Baru, Blok JA, No. 33, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2013). Dari rumah itu, polisi menyita 162.500 butir ekstasi. Tiga warga negara asing yang ditangkap yaitu M Solehuddin, warga Malaysia yang berperan sebagai penerima barang, Azmee warga Malaysia yang ikut menerima barang, dan Ong Beng Song alias Eddy warga Singapura yang bertanggung jawab atas pengiriman ekstasi dari Johor, Malaysia ke Indonesia.

Pelaku mengemas ekstasi ke dalam 163 bungkus plastik yang dibagi masing-masing 81 dan 82 bungkus, sebelum dimasukkan ke dalam dua buah kompresor. Ekstasi yang disita diduga produksi Malaysia. Ekstasi dikirim dari Johor Baru ke Batam melalui jalur laut. Setelah sampai di Batam, barang haram itu kembali menempuh jalur laut ke Pekanbaru, Riau.Dari Riau, ekstasi-ekstasi tersebut kemudian dikirim ke Jakarta melalui jalur darat dengan menggunakan truk.

Tim kepolisian gabungan dari Polda Kepulauan Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau serta didukung Direktorat IV Mabes Polri, melacak ekstasi tersebut sejak berada di sebuah gudang di Batam pada 29 Mei 2013. Pengejaran polisi akhirnya menuntun para penegak hukum itu ke sebuah rumah di kawasan permukiman mewah Perumahan Daan Mogot Baru pada Kamis (6/6/2013) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com