Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Truk Pasir Ilegal, Polres Pamekasan Didemo

Kompas.com - 07/06/2013, 17:27 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Puluhan warga Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mendatangi kantor Polres Pamekasan, Jumat (7/06/2013). Mereka kesal dengan sikap Polres Pamekasan yang sudah membebaskan truk pasir ilegal dan sopirnya di desa tersebut.

Jumali, warga Desa Baddurih menjelaskan, penambangan pasir di desanya sudah menjadi musuh warga. Namun ketika warga menangkap pelaku sekaligus dengan kendaraannya, Polres Pamekasan jutsru melepaskan kembali.

"Saya khawatir Polres Pamekasan ada main mata dengan para penambang. Indikasinya jelas dengan dilepasnya sopir dan mobil yang sudah mengangkut pasir hasil dari penambangan ilegal di desa kami," terang Jumali.

Agar tidak terjadi kericuhan di dalam Markas Polres Pamekasan, warga tersebut diusir dari dalam halaman dan hanya berdiri di depan pagar mapolres. Beberapa perwakilan warga bertemu dengan Wakil Kepala Polres Pamekasan Kompol Ikwanuddin, Kasat Reskrim AKP Nur Amin, Kapolsek Pademawu AKP Edy Sunyata, untuk membicarakan duduk persoalan tersebut. Kurang lebih satu jam warga bertemu dengan perwira jajaran Polres Pamekasan, akhirnya mereka keluar menemui warga lainnya.

Asmui, salah satu warga yang ikut bertemu dengan perwira Polres Pamekasan mengaku kecewa dengan alasan kepolisian melepas sopir dan mobil pengangkut pasir karena bukan tindak pidana berat dan masuk ranah Satuan Polisi Pamong Praja Pamekasan.

"Orang mencuri pasir milik negara oleh polisi dianggap tindak pidana ringan. Ini akal-akalan polisi saja dan kami kecewa atas sikap lembaga penegak hukum yang seperti ini," ungkapnya kesal.

Ditemui di ruang kerjanya, Waka Polres Pamekasan Ikhwanuddin membenarkan bahwa penambangan pasir adalah tindak pidana ringan (tipiring). "Kalau tipiring sudah bukan kewenangan kami. Silakan ke Pol PP saja," kata Ikhwan.

Polres, kata Ikhwan, tidak berani menahan orang dan kendaraan milik orang yang tidak melakukan tindak pidana. Sebab mereka akan minta ganti rugi.

Sebelumnya, warga menangkap sebuah mobil pengangkut pasir hasil penambangan ilegal di Desa Baddurih, Jumat malam. Mobil beserta sopirnya kemudian diserahkan ke Polsek Pademawu dan Polsek Pademawu kemudian melimpahkannya ke Polres Pamekasan. Polres Pamekasan melepas sopir dan mobil tersebut hingga membuat warga desa setempat kecewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com