LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Ocang, warga Desa Kalaena, Kecamatan Angkona, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di dalam jeruji besi Polres Luwu Timur. Dia ditangkap setelah menganiaya petugas teknis pelayanan PLN Tampinna, dua hari lalu.
Peristiwa penganiayaan ini bermula saat Galang, selaku petugas pelayanan teknis PLN, sedang mengganti KWH analog ke KWH prabayar. Pergantian ini dilakukan karena pelaku sudah menunggak rekening listrik selama 12 bulan, yang nilainya Rp 600 ribu.
Saat Galang memasang KWH, tiba-tiba Ocang muncul dengan kemarahan, dan kemudian memukuli Galang. Bahkan, Ocang juga mengejar Galang dengan parang.
Tidak terima dengan perlakuan yang dialami bawahannya, Kepala PLN Ranting Malili langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Petugas pun membekuk Ocang di rumahnya.
"Kami tidak terima perlakuan pelaku yang memukul pekerja, padahal kami teleh memberikan keringanan kepada pelaku yang seharusnya telah dicabut jaringan listriknya karena sudah terlalu lama menunggak," ungkap Suardi, selaku Kepala PLN Rayon Malili, Jumat (7/6/2013).
Menurut Suardi, kasus ini harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, agar masyarakat tidak sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.