Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serobot Lahan Sendiri, PT KAI Digugat Rp 3 Miliar

Kompas.com - 07/06/2013, 12:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII digugat Rp 3 milliar oleh warga Surabaya, The Wie Liang alias Willianto.

Perusahaan negara operator moda transportasi ini dituding menyerobot lahan yang sudah disewakan sebelum masa sewanya berakhir. Willianto adalah ahli waris dari Mentodjo Tebiantoro, selaku penyewa sah lahan dan bangunan milik PT KAI D di Jalan Bubutan 143 C, Surabaya, seluas 160 meter persegi sejak 1964.

Sewa lahan terus berlanjut hingga berakhir pada Desember tahun lalu. "Tapi tiba-tiba sebelum Desember 2012, dilimpahkan kepada pihak lain yang katanya pemenang tender sewa lahan yang baru, tanpa memberi klien kami ganti rugi," kata kuasa hukum Willianto, Steven Halim, Jumat (7/6/2013).

Seharusnya jika terjadi pengalihan hak sewa, bangunan yang ada harus diganti rugi sebagai kompensasi kepada pihak penyewa sebelumnya. "Karena itu, saya menggugat PT KAI Daop VIII sebagai ganti rugi material dan immaterial senilai Rp 3 miliar," jelasnya.

Gugatan perdata kepada PT KAI sudah diluncurkannya sejak Januari lalu dengan nomor gugatan 75/PDT.G./2013/PN Surabaya. Willianto juga melaporkan pengontrak baru, Yuwono Luis, ke Polda Jatim atas dugaan penipuan atau penyerobotan bangunan toko, Pasal 378 dan atau 385 KUHP.LPB/591/VI/2013/UM/JTM, tertanggal 4 Juni.

Yuwono adalah penyewa bangunan di PT KAI tersebut dari Willianto sejak 2005 hingga 2003 dengan nilai kontrak per tahun senilai Rp 6,25 juta per tahun. "Saat kontrak habis, terlapor tidak mau mengembalikan bangunan seperti semula dengan alasan karena PT KAI sudah ada pemenang lelang baru. Seharusnya penyewa itu tetap menyerahkan bangunan ke klien saya," tegasnya.

Atas kasus ini, kata Steven, pihaknya juga mengaku sudah berkirim surat kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia melaporkan bahwa ada warga Surabaya yang menjadi korban kebijakan perusahaan negara sehingga harus menanggung rugi finansial sebesar Rp 3 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com