AMBON, KOMPAS
Kelima pasangan calon itu adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji, dan Said Assagaff-Zeth Aahuburua.
Putusan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan, William B Noya dan Adam Latuconsina. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hellen Labobar dalam sidang putusan di PTUN Ambon, Rabu (5/6).
Selain memutuskan penetapan kelima pasangan calon tak sah, pihak tergugat dalam hal ini KPU Maluku harus mencabut Surat Keputusan KPU Maluku No 16/
Dalam SK baru itu, pasangan William B Noya-Adam Latuconsina harus dimasukkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Dalam persidangan terbukti KPU Maluku tak melibatkan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam memverifikasi bukti dukungan untuk Noya-Latuconsina. Verifikasi hanya dilakukan KPU Maluku.
Pada tahap pertama, pasangan ini menyerahkan bukti dukungan 199.934 orang dari syarat minimal 121.306 orang. Dari jumlah itu, yang dinilai sah hanya 3.770 orang. Kemudian pada tahap perbaikan, Noya-Latuconsina menyerahkan bukti dukungan lebih banyak, yaitu 244.168 orang. Namun, yang dinyatakan sah hanya 51.866 orang dari syarat minimal yang dibutuhkan 235.072 orang.
KPU Maluku melalui kuasa hukum, La Alwi, mengajukan banding. Ia menilai seluruh putusan PTUN Ambon itu belum berkekuatan hukum tetap. SK penetapan kelima pasangan calon tidak dicabut.