Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN: Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Tidak Sah

Kompas.com - 07/06/2013, 03:20 WIB

AMBON, KOMPAS - Di saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Maluku mendekati hari pemungutan suara, 11 Juni 2013, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon memutuskan penetapan kelima pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku tidak sah.

Kelima pasangan calon itu adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji, dan Said Assagaff-Zeth Aahuburua.

Putusan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan, William B Noya dan Adam Latuconsina. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hellen Labobar dalam sidang putusan di PTUN Ambon, Rabu (5/6).

Selain memutuskan penetapan kelima pasangan calon tak sah, pihak tergugat dalam hal ini KPU Maluku harus mencabut Surat Keputusan KPU Maluku No 16/ Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pilkada Maluku 2013, dan harus menerbitkan SK baru.

Dalam SK baru itu, pasangan William B Noya-Adam Latuconsina harus dimasukkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

Dalam persidangan terbukti KPU Maluku tak melibatkan KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam memverifikasi bukti dukungan untuk Noya-Latuconsina. Verifikasi hanya dilakukan KPU Maluku.

Pada tahap pertama, pasangan ini menyerahkan bukti dukungan 199.934 orang dari syarat minimal 121.306 orang. Dari jumlah itu, yang dinilai sah hanya 3.770 orang. Kemudian pada tahap perbaikan, Noya-Latuconsina menyerahkan bukti dukungan lebih banyak, yaitu 244.168 orang. Namun, yang dinyatakan sah hanya 51.866 orang dari syarat minimal yang dibutuhkan 235.072 orang.

KPU Maluku melalui kuasa hukum, La Alwi, mengajukan banding. Ia menilai seluruh putusan PTUN Ambon itu belum berkekuatan hukum tetap. SK penetapan kelima pasangan calon tidak dicabut. (APA/ZAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com