Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Senilai Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 06/06/2013, 00:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Polres Jakarta Utara menyita ganja seberat 251 kilogram senilai Rp 1,1 miliar, Selasa (4/6/2013) malam, dari F dan Y. Ganja itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Mangga No 9 RT 10/01 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, diduga kuat ganja itu kiriman dari Aceh melalui jalur darat.

"Dua tersangka, Y dan F kami tangkap. Diduga kuat mereka jaringan dari Aceh, Jawa Barat, dan Lampung," kata Iqbal di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (5/6/2013).

Barang haram, lanjut Iqbal, dibawa lewat jalur darat menggunakan truk. Bahkan, di dalam kontrakan, ditemukan sabu seberat 0,68 gram.

Kedua tersangka mengaku telah beberapa kali mengedarkan ganja ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Saat ini kami masih mengejar tersangka lain, yaitu Zul asal Aceh," ujar Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com