Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal KDRT Wawali Magelang, DPRD Harus Contoh Garut

Kompas.com - 05/06/2013, 19:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Joko Prasetyo kembali didesak untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Magelang oleh Lingkar Advokasi untuk Perempuan (Link-AP) Jaringan Jawa Tengah-DIY. Mereka melakukan aksi damai di halaman depan Pemerintah Kota Magelang dan depan gedung DPRD setempat, Rabu (5/6/2013).

"Joko Mundur sekarang juga! Pecat Joko sekarang juga!" teriak peserta aksi serempak. Sebelum sampai di halaman depan kantor pemkot, peserta aksi yang mencapai puluhan orang itu melakukan orasi di Jalan Sarwo Edi Wibowo. Setelah itu, mereka melakukan long march sambil membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisi kecaman terhadap kekerasan pada wanita, menuju gedung DPRD Kota Magelang yang tidak jauh dari kantor pemkot.

Sayangnya, keinginan mereka untuk menemui Ketua DPRD Hasan Suryoyudho tidak terwujud. Lantaran beberapa anggota DPRD termasuk ketua kabarnya sedang pergi ke Kalimantan. Kendati demikian, perwakilan aktivis Link-AP masih dapat ditemui oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kholiq Abidin, Wakil Ketua BK Budi Prayitno dan anggota BK Ali Imron di ruang sidang. Pada kesempatan tersebut mereka menagih janji DPRD yang akan mengambil sikap setelah adanya putusan dari pengadilan terhadap Joko Prasetyo.

Koordinator Link-AP Regional Jawa Tengah dan DIY, Waryatun mengatakan, berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang, Joko Prasetyo dihukum satu bulan 15 hari penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan itu sudah layak untuk dilakukan pemakzulan. Tetap hingga saat ini, menurut Wariyatun, tidak ada kejelasan sikap dari DPRD sebagai lembaga yang berwenang.

"Anggota dewan yang terhormat pernah berjanji kepada kami ketika audiensi pertama pada 23 Januari 2013 lalu, bahwa akan segera mengambil sikap jika Joko Prasetyo divonis bersalah. Tapi sekarang mana langkah kongkrit dewan? Padahal Joko Prasetyo telah divonis bersalah oleh pengadilan, walaupun saat ini Joko Prasetyo sedang mengajukan banding," tegas Wariyatun.

Untuk memperkuat buktinya, Wariyatun bahkan membawa bukti rekaman dan transkip saat melakukan audiensi dengan ketua DPRD pada 23 Januari lalu. Wuriyatun juga menyayangkan sikap DPRD yang terkesan menyepelekan aksi mereka membela korban kekerasan. Hal itu terbukti dari beberapa penolakan permintaan audiensi sejak 3 Juni 2013 lalu. Menurut Wariyatun, alasan penolakan disebabkan sejumlah anggota dewan sedang dan akan melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

"Sebetulnya kami sudah memohon audiensi pada 3 Juni 2013 lalu. Tetapi anggota tidak bisa lantaran akan kunjungan kerja. Waktu itu kami dapat menerima alasan tersebut. Kemudian waktu audiensi diganti pada hari ini. Tapi audiensi hari ini pun sempat akan digagalkan lagi oleh anggota dewan, lagi-lagi dengan alasan akan kunjungan kerja keluar daerah," tegasnya.

Dia menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Secara kelembagaan, program kunjungan kerja semestinya sudah direncanakan jauh-jauh hari sehinngga tidak mendadak. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa DPRD Kota Magelang tidak mempunyai perencanaan yang baik secara organisasi. Apalagi program tersebut juga menyangkut uang rakyat.

Menurutnya, hal Ini mengindikasikan bahwa anggota dewan yang terhormat tidak serius menangangi kasus kekerasan yang melibatkan Joko Prasetyo Wakil Wali Kota Magelang terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Dalam kasus Bupati Garut Aceng Fikri, Aceng hanya melakukan pelanggaran etika, namun DPRD setempat langsung bersikap. Sementara yang terjadi terhadap Wawali Magelang, selain telah melakukan pelanggaran etika juga melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Joko Prasetyo selain melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, juga telah melanggar Perda Kota Magelang Nomor 11 tahun 2012 dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan KH Ahmad Dahlan, Ketua Forum Komunikasi Pemerhati Pembangunan Magelang (FKPPM), yang juga ikut hadir dalam audiensi tersebut. Awal tahun lalu pihaknya sudah melakukan refleksi terhadap keadaan kota Magelang. Salah satunya kasus KDRT Wawali Magelang tersebut. Saat itu, lanjutnya, pihaknya melakukan rekomendasi ke sejumlah pihak terkait di antaranya Polres Magelang Kota, Kejaksaan Negeri Magelang, dan DPRD Kota Magelang untuk bersikap tegas terkait kasus tersebut. Namun sampai saat ini DPRD belum menepati janjinya.

"Anak yang nakal saja kalau salah diberi sanksi dan dihukum. Bahkan kemudian dicap anak yang nakal. Tapi ini bapaknya rakyat malah dibiarkan begitu saja. Kami prihatin dengan kondisi di Magelang dan DPRD ini. Kami khawatir masyrakat kemudian menjadi apriori terhadap para pejabat," ungkapnya di hadapan para anggota BK.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kholiq Abidin berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD. Sedangkan saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa karena sejumlah anggota dewan sedang keluar kota dalam rangka kunjungan kerja.

"Ketua DPRD baru akan kembali ke Magelang pada Sabtu 8 Juni 2013 besok. Jadi, Insya Allah, Senin 10 Juni 2013 depan akan kami sampaikan pada pimpinan dewan, semoga ada langkah konkritnya. Terus terang kami juga prihatin dengan kondisi ini," katanya sembari mempersilakan publik atau siapapun untuk ikut memantau proses penyampain tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com