Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesialis Maling Motor di Halaman Rumah dan Pinggir Jalan Ditangkap

Kompas.com - 05/06/2013, 15:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan pemilik di halaman rumah atau di pinggir jalan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013). Kedua pelaku berinisial A dan AS, yang berprofesi sebagai petani, itu menyimpan sebuah senjata api rakitan.

"Mereka spesialis mengambil kendaraan bermotor di pinggir jalan atau di depan rumah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (5/6/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah pasar Inpres di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Para pelaku biasa melakukan pencurian di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang. Dalam aksinya, para pelaku tidak segan melukai korban. Polisi juga menemukan senjata api rakitan di rumah kos pelaku di wilayah Jakarta Barat.

"Dari kos mereka ditemukan benda berbentuk senjata yang dibuka ada pisau, kemudian ada kunci letter T, dan ada sebuah senjata api rakitan," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmi Santika.

Helmi mengatakan, kedua tersangka mengaku memperoleh senjata api rakitan itu dari seorang penyedia berinisial HS yang belum tertangkap. "Penadah (barang curian) dan penyedia kita masih melakukan pencarian, termasuk barang bukti sepeda motor akan dijual ke mana. Ini masih dicari oleh tim," ujar Helmi.

Polisi masih melakukan pendalaman atas penangkapan kedua tersangka dengan kelompok jaringan pencurian kendaraan bermotor lain. Helmi mengatakan, karena pelaku menggunakan senjata api, polisi akan lakukan pengembangan ke kelompok pelaku lain.

Saat ini polisi petugas telah menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor hasil kejahatan, 10 kunci letter T, dua buat tas, 1 senjata api genggam rakitan dengan 4 butir peluru, 2 gunting, 2 kepala kunci, 1 ponsel BlackBerry Onyx, dan 1 pucuk senjata api. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com