PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com — YS, bocah berusia 11 tahun, terdakwa pencurian BlackBerry (BB) dan laptop dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (4/6/2013).
Seusai sidang, YS yang ditemui di sel tahanan PN Pematang Siantar mengaku harapannya cepat keluar dari penjara. Sejak ditahan dua bulan lalu, YS mengaku tidak enak hidup di penjara. "Aku berharap cepat keluar, Bang," katanya dari balik jeruji sel tahanan.
Ditanya alasan mencuri, bocah yang lahir pada 31 Desember 2001 ini mengaku ingin punya uang jajan. "Uang hasil curian buat jajan, Bang. Aku jarang dikasih jajan sama mama," ujarnya.
Sebelumnya, YS bersama temannya, RS (16), mencuri BB dan laptop milik Rima Novita Panjaitan (18) yang tinggal di indekos di Jalan Medan Area, Pematang Siantar, pada 23 Maret 2013. Akibat aksi itu, keduanya ditangkap dan menjalani sidang di pengadilan.
Berdasarkan dakwaan jaksa peuntut umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut terbukti bersalah mencuri satu BB dan satu laptop.
Jaksa Ronald Nainggolan mendakwa keduanya dengan Pasal 63 Ayat (1) ke-4e KUHPidana jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.