Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Pencuri BlackBerry Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/06/2013, 16:34 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com — YS, bocah berusia 11 tahun, terdakwa pencurian BlackBerry (BB) dan laptop dituntut 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (4/6/2013).

Seusai sidang, YS yang ditemui di sel tahanan PN Pematang Siantar mengaku harapannya cepat keluar dari penjara. Sejak ditahan dua bulan lalu, YS mengaku tidak enak hidup di penjara. "Aku berharap cepat keluar, Bang," katanya dari balik jeruji sel tahanan.

Ditanya alasan mencuri, bocah yang lahir pada 31 Desember 2001 ini mengaku ingin punya uang jajan. "Uang hasil curian buat jajan, Bang. Aku jarang dikasih jajan sama mama," ujarnya.

Sebelumnya, YS bersama temannya, RS (16), mencuri BB dan laptop milik Rima Novita Panjaitan (18) yang tinggal di indekos di Jalan Medan Area, Pematang Siantar, pada 23 Maret 2013. Akibat aksi itu, keduanya ditangkap dan menjalani sidang di pengadilan.

Berdasarkan dakwaan jaksa peuntut umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut terbukti bersalah mencuri satu BB dan satu laptop.

Jaksa Ronald Nainggolan mendakwa keduanya dengan Pasal 63 Ayat (1) ke-4e KUHPidana jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com