LUWU TIMUR, KOMPAS.com — Hasan Bachmid Badadu (48), warga Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, ditangkap anggota Unit Intelkam Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, karena kedapatan membawa senjata api rakitan.
Warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani merica tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Ranteangin, Senin (3/6/2013) malam, tanpa perlawanan.
Kasat Intelkam Polres Luwu Timur AKP Sunardjo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang mengaku resah karena pelaku kerap memakai senjata tersebut untuk menakut-nakuti warga setempat.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Lutim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sunardjo, Selasa (4/6/2013).
Sementara itu, Hasan mengakui bahwa senjata api miliknya dibeli dari seseorang yang tidak dia kenal dengan harga Rp 1.000.000 sekitar tujuh bulan lalu. "Saya beli dari seseorang yang tiba-tiba melintas mengendarai motor dan menawarkan pistol. Karena tertarik, saya beli bersama satu peluru," ungkap Hasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.