Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamil di Luar Nikah, Janda Muda Buang Bayi ke Sungai

Kompas.com - 04/06/2013, 11:56 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Seorang janda bernama Rita (25), warga Kampung Jemlongan, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah sungai di wilayah Kecamatan Bojong Gambir.

Bayi itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berdomisili Papua. Kepala Polsek Bojong Gambir Inspektur Satu Budi Rahayu mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah mayat bayi itu ditemukan oleh seorang warga yang tengah memancing di sungai tersebut.

"Awalnya yang menemukan mayat bayi ini melapor ke Polsek, dan kami langsung menelusurinya dengan saksi-saksi yang ada. Kepada kami, tersangka sudah mengakui perbuatannya," terang Budi saat ditemui di ruang SPK Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (4/6/2013).

Budi menambahkan, tersangka hari ini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk diselidiki lebih lanjut. Tersangka pun langsung ditahan di ruang tahanan Polres dan, jika terbukti bersalah, akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Tersangka mengaku ke kepolisian nekat membuang bayi itu untuk menutupi aibnya karena telah hamil di luar nikah dan prianya kabur entah ke mana," tambah dia.

Sementara tersangka memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat hendak dimintai keterangan. Ia hanya menganggukkan kepalanya saat ditanya apakah dirinya yang membuang bayi tersebut ke sungai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com