Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

58 Banner untuk "Lawan" Korupsi dan Gratifikasi

Kompas.com - 03/06/2013, 15:20 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Sebagai bagian dari upaya mencegah tindak korupsi di tingkat pelayanan publik, Pemerintah Kota Solo membagikan 58 banner yang berisi larangan penerimaan gratifikasi kepada 51 lurah, lima camat dan dua Kepala SKPD pelayanan publik, Senin (3/6/3013) di Balai Kota Solo.

Menurut Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, pemberian banner tersebut sebagai bukti komitmen Kota Solo untuk memberantas korupsi di jajaran instansi pelayanan publik.

"Kita menindaklanjuti sosialisasi dari KPK beberapa waktu lalu yang sejalan dengan visi pemkot untuk menegakan Berseri Tanpa Korupsi di Kota Solo. Selanjutnya, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Rudy.

Sementara itu, banner yang dibagikan tersebut akan dipasang di kantor kelurahan, kecamatan dan pelayanan publik. Rudy juga mengimbau kepada masyarakat luas agar juga tidak memberikan imbalan apapun kepada Abdi Negara termasuk PNS. "Kedua duanya bisa kena pasal, jadi kita imbau kepada masyarakat untuk mengetahui hal tersebut," kata Rudy.

Selain itu, Rudy juga berpendapat, Sebagai upaya untuk mengurangi niat tindakan berkorupsi bisa dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai. "PNS yang kerja 12 jam bisa diusulkan untuk mendapat tunjangan, kita coba upayakan dalam pembasahan APBD Perubahan," kata Rudy.

Rudy justru mengimbau agar masyarakat mengalihkan gratifikasi tersebut untuk kepentingan sosial. "Daripada diberikan ke PNS, lebih baik diberikan ke lembaga sosial atau kegiatan sosial," katanya.

Pernyataan senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo, Budi Suharto. "PNS itu pelayan masyarakat, dan melayani dengan prima dan tanpa pamrih," kata Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com