Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan di Aru Kian Runyam

Kompas.com - 03/06/2013, 02:54 WIB

AMBON, KOMPAS - Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona terancam dinonaktifkan karena kasus dugaan korupsi dana musabaqah tilawatil Quran tingkat Provinsi Maluku di Aru pada tahun 2011. Kondisi tersebut kian memperburuk pemerintahan di wilayah tenggara Maluku itu.

Pekan lalu, Bupati Aru Theddy Tengko ditahan dan kini dipenjara karena mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepulauan Aru 2006-2007. Umar, selaku wakil bupati mestinya menggantikan posisi Tengko, tetapi hal itu terkendala kasus hukum.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Maluku Ajun Komisaris Besar Hasan Mukaddar, di Ambon, Minggu (2/6), mengatakan, polisi tengah merampungkan penyidikan keterlibatan Umar dalam kasus dana musabaqah tilawatil Quran (MTQ) itu. ”Dalam waktu dekat, kami akan serahkan tersangka Umar dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujarnya.

Keterlibatan Umar dalam kasus korupsi itu dinilai kepolisian sangat kuat karena dia yang memerintahkan bendahara di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mengeluarkan dana Rp 4,3 miliar dari pos tak terduga. Pencairan dana itu tidak wajar karena dana untuk MTQ sebesar Rp 8 miliar sudah dialokasikan di APBD Aru. Ditambah lagi, ada bantuan dana dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 0,5 miliar.

Selain itu, pencairan dana juga tidak sesuai mekanisme karena tanpa persetujuan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran daerah dan tanpa persetujuan DPRD. Tidak hanya itu, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku, ditemukan kerugian negara Rp 271 juta. Dana yang disalahgunakan di antaranya untuk konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

Umar pernah membantah tudingan itu. Menurut dia, penambahan dana dari APBD Aru harus dilakukan karena panitia MTQ melaporkan adanya kekurangan dana. Pencairan dana pun memperoleh persetujuan DPRD Aru.

Selain Umar, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Empat dari enam orang itu adalah pejabat di Pemkab Aru, yaitu Ambo Walay, Ny Jermina, Ny Reny, dan William Botmir. Adapun dua lainnya adalah istri Umar, Henny Djabumona, yang merupakan panitia MTQ, dan pemilik rumah makan, Jefry.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Natsir Hamzah membenarkan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara penyidikan Umar sudah lengkap pada 28 Mei lalu. (APA/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com