JAKARTA, KOMPAS -
”Pertama kali saya dilantik (sebagai Menkeu), saya bilang, jangkar kebijakan fiskal adalah tata kelola yang baik. Dan itu salah satunya adalah menghilangkan korupsi. Jadi, usaha pemberantasan korupsi termasuk prioritas (yang tidak akan dikurangi anggarannya). Itulah sebabnya, pemotongan anggaran dilakukan sendiri oleh kementerian dan lembaga masing-masing karena mereka sendiri yang tahu mana yang bisa dipotong dan mana yang tidak,” kata Chatib.
Pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga, ujarnya, adalah komitmen pemerintah yang digariskan melalui instruksi presiden. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi pemerintah dalam menyehatkan fiskal. Hal ini sekaligus sebagai bentuk tenggang rasa pemerintah kepada rakyat yang akan terkena dampak inflasi akibat subsidi BBM dikurangi.
”Pemotongan anggaran tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Jadi, kami minta semua kementerian dan lembaga, termasuk KPK dan PPATK, melakukan pemotongan sendiri. Kami percaya kementerian dan lembaga itu sendiri yang tahu anggaran apa yang bisa dipotong dan mana yang tidak agar tidak mengganggu aktivitasnya,” kata Chatib.
Pemerintah menargetkan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga negara sebesar Rp 24,6 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Herry Purnomo mengatakan, sasaran pemotongan adalah belanja barang non-operasional dan nonprioritas. Belanja modal bisa dipotong selagi belum menjadi prioritas. Anggaran yang masih diblokir bisa dipotong. Demikian pula anggaran untuk seminar, perjalanan dinas, honor, rapat di luar kantor, iklan, dan sisa lelang dari kegiatan swakelola.
Pemotongan anggaran terbesar terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum, yakni 6,15 triliun atau 7,9 persen dari pagu. Adapun pemotongan anggaran di KPK sekitar Rp 44,1 miliar dari pagu awal Rp 706,5 miliar, menjadi Rp 662,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat rapat pembahasan anggaran 2013 terkait penyusunan UU APBN-P 2013 di Komisi III DPR, Rabu (29/5), mengatakan, pemotongan paling banyak untuk anggaran sekretariat jenderal, yakni Rp 30 miliar. Anggaran untuk program pemberantasan korupsi dipotong sekitar Rp 14 miliar.
Dalam rapat itu, PPATK memotong anggaran Rp 4 miliar dari pagu awal Rp 79,3 miliar. Kini, anggaran PPATK menjadi Rp 75,3 miliar.