Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Dituding Kacaukan Birokrasi di Aru

Kompas.com - 02/06/2013, 17:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

DOBO, KOMPAS.com - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dituding telah mengacaukan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru dengan mengusulkan Sekda Aru sebagai Plt Bupati. Hal ini terkait penangkapan Bupati Aru Theddy Tengko oleh tim eksekusi Kejaksaan Agung dan TNI Polri beberapa waktu lalu.

Upaya itu dinilai hanya akan mengacaukan pemerintahan dan birokrasi di Kabupaten tersebut. Pandangan ini disampaikan Anggota DPRD Aru, Eliza Darakay kepada Kompas.com, Minggu (2/6/2013).  "Mengusulkan Sekda sebagai Plt Bupati itu sama artinya ingin mengacaukan pemerintahan di Aru. Tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak mengusulkan Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona sebagai Bupati Aru, itu sudah menjadi mekanisme undang-undang," jelas Eliza.

Menurut Eliza, jika Gubernur tetap memaksakan kehendaknya untuk mengusulkan Sekda sebagai Plt Bupati Aru implikasinya bukan saja mengganggu pemerintahan dan birokrasi akan tetapi juga dapat berimplikasi buruk terhadap situasi sosial dan keamanan di Aru.

"Pengusulan sekda sebagai Plt itu tidak tepat, itu akan mengacaukan pemerintahan di Aru, dan itu dapat mengganggu stabilitas keamanan di Aru. Potensi konflik sangat besar, bukan Cuma di pemerintahan tapi juga di masyarakat, makanya kita berharap itu tidak perlu terjadi," ungkap Eliza.

Dia pun berharap agar Gubernur Maluku lebih arif dan bijaksana dengan tetap mempertimbangkan aturan perundang - undangan yang berlaku. Dia juga meminta agar persoalan tersebut agar jangan diperkeruh, sehingga warga tidak lagi dikorbankan.

Menyikapi kondisi saat ini, kata Eliza, DPRD Aru telah menggelar rapat paripurna untuk mempertegas agar Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona dapat segera ditetapkan sebagai Bupati definitif. "Rapat paripurna tersebut untuk mempertegas sikap DPRD Aru, kita inginkan agar mekanismenya sesuai undang-undang yang berlaku." kata Eliza. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com