Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2013, 17:05 WIB
|
EditorGlori K. Wadrianto

DOBO, KOMPAS.com - Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dituding telah mengacaukan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru dengan mengusulkan Sekda Aru sebagai Plt Bupati. Hal ini terkait penangkapan Bupati Aru Theddy Tengko oleh tim eksekusi Kejaksaan Agung dan TNI Polri beberapa waktu lalu.

Upaya itu dinilai hanya akan mengacaukan pemerintahan dan birokrasi di Kabupaten tersebut. Pandangan ini disampaikan Anggota DPRD Aru, Eliza Darakay kepada Kompas.com, Minggu (2/6/2013).  "Mengusulkan Sekda sebagai Plt Bupati itu sama artinya ingin mengacaukan pemerintahan di Aru. Tidak ada alasan bagi gubernur untuk tidak mengusulkan Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona sebagai Bupati Aru, itu sudah menjadi mekanisme undang-undang," jelas Eliza.

Menurut Eliza, jika Gubernur tetap memaksakan kehendaknya untuk mengusulkan Sekda sebagai Plt Bupati Aru implikasinya bukan saja mengganggu pemerintahan dan birokrasi akan tetapi juga dapat berimplikasi buruk terhadap situasi sosial dan keamanan di Aru.

"Pengusulan sekda sebagai Plt itu tidak tepat, itu akan mengacaukan pemerintahan di Aru, dan itu dapat mengganggu stabilitas keamanan di Aru. Potensi konflik sangat besar, bukan Cuma di pemerintahan tapi juga di masyarakat, makanya kita berharap itu tidak perlu terjadi," ungkap Eliza.

Dia pun berharap agar Gubernur Maluku lebih arif dan bijaksana dengan tetap mempertimbangkan aturan perundang - undangan yang berlaku. Dia juga meminta agar persoalan tersebut agar jangan diperkeruh, sehingga warga tidak lagi dikorbankan.

Menyikapi kondisi saat ini, kata Eliza, DPRD Aru telah menggelar rapat paripurna untuk mempertegas agar Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona dapat segera ditetapkan sebagai Bupati definitif. "Rapat paripurna tersebut untuk mempertegas sikap DPRD Aru, kita inginkan agar mekanismenya sesuai undang-undang yang berlaku." kata Eliza. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


    27th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com