BANDUNG, KOMPAS
Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Juliasman Purba, di Ambon, Jumat (31/5), mengatakan, sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, terpidana korupsi yang minimal divonis satu tahun penjara dan menarik perhatian publik harus ditahan di LP Sukamiskin.
Tengko divonis pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung, 10 April 2012, dalam kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Tengko menjadi sorotan publik karena, sejak vonis dijatuhkan, eksekusi terhadapnya selalu gagal.
Baru pada Rabu (29/5), tim kejaksaan dibantu polisi dan TNI AD berhasil mengeksekusi Tengko di bandar udara di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.
Pemindahan Tengko dilakukan diam-diam pada Jumat pagi. Dengan pengawalan polisi, Tengko dibawa ke Bandara Pattimura, Ambon. Selanjutnya, dengan pesawat Lion Air, Tengko diterbangkan ke Jakarta lalu dibawa ke LP Sukamiskin. ”Pemindahan ini memang kami rahasiakan. Hanya beberapa orang yang tahu. Pihak keluarga Tengko juga tidak kami beri tahu. Begitu pula pihak kejaksaan,” ujarnya.
Pemindahan Tengko dilakukan untuk mencegah kemungkinan kelompok warga pendukungnya menghalangi proses pemindahan. ”Kami berkaca juga pada peristiwa 12 Desember 2012,” katanya.
Pada tanggal tersebut, Tengko sebenarnya sudah ditangkap tim dari Kejaksaan Agung di Jakarta. Namun, dia bisa bebas setelah mendapatkan perlindungan dari massa pendukungnya. Setelah itu, Tengko bisa kembali ke Dobo dengan menyewa pesawat. Dia berupaya duduk kembali sebagai Bupati Aru.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adam Sabtu mengatakan, kejaksaan hanya memperoleh informasi Tengko dipindahkan. Namun, pihaknya tidak diberi tahu lokasi kepindahannya.
Istri Tengko, Rini Tengko, menyesalkan pemindahan Tengko tidak diberitahukan kepada pihak keluarga. Saat masih di LP Ambon, Rini juga tidak diperbolehkan menemui suaminya.
Kemarin, setiba di LP Sukamiskin, Tengko tak memberikan keterangan. Dia menjadi bagian dari 233 napi terkait kasus korupsi yang menghuni Sukamiskin. LP ini memiliki 547 ruangan, dengan 476 ruangan terisi.
Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, kemarin, menyatakan, pihaknya siap mengikuti proses persidangan jika Tengko mengajukan peninjauan kembali.
Menurut Basrief, proses pengajuan PK merupakan hak terpidana. ”PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris yang bersangkutan. Kami hanya menunggu,” katanya.(APA/ELD/RYO/K10)