Catatan tersebut disampaikan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, Jumat (31/5), di Jakarta. Berdasarkan data yang
Dari jumlah itu, Tama mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyumbang jumlah kasus yang paling banyak (22 kasus). Hal ini seiring dengan posisi Jawa Tengah yang menduduki peringkat tertinggi dalam jumlah kasus korupsi, disusul DKI Jakarta di urutan kedua dan Riau.
Ia mencatat adanya faktor proses eksekusi yang tidak jelas (12 kasus), sakit (3 kasus), terpidana mengajukan peninjauan kembali (2 kasus), buron (2 kasus), terpidana belum memenuhi panggilan eksekusi (1 kasus), dan kondisi yang tidak kondusif untuk dilakukan eksekusi (1 kasus).
Tama mengatakan, pihaknya pernah menyampaikan data tersebut ke Kejaksaan Agung. Ia juga mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap dari jabatannya jika terdakwa telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mencontohkan pemberhentian Theddy Tengko dan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang belum juga diterbitkan.
Tama mengungkapkan, pihaknya memberi apresiasi positif terhadap langkah kejaksaan mengupayakan eksekusi terhadap Susno dan Theddy yang tanpa menimbulkan korban. Apresiasi juga diberikan khususnya
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung
”Yang mau dieksekusi ini
Menurut dia, ada beberapa perkara yang sudah bertahun-tahun sehingga dibutuhkan waktu untuk inventarisasi dan kemudian mengeksekusi terpidana. Dibutuhkan pula kerja sama