Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

56 Terpidana Belum Dieksekusi

Kompas.com - 01/06/2013, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah berhasil mengeksekusi mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji dan Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko, Kejaksaan Agung masih mempunyai pekerjaan rumah untuk mengeksekusi paling tidak 56 terpidana korupsi. Dari jumlah itu, 23 orang di antaranya masuk daftar pencarian orang.

Catatan tersebut disampaikan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, Jumat (31/5), di Jakarta. Berdasarkan data yang diolah ICW dan laporan mitra kerja di daerah serta pemberitaan media, hingga 13 Mei lalu, terdapat 44 kasus (56 terpidana) yang sudah diputus pengadilan, tetapi putusannya belum dilaksanakan.

Dari jumlah itu, Tama mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyumbang jumlah kasus yang paling banyak (22 kasus). Hal ini seiring dengan posisi Jawa Tengah yang menduduki peringkat tertinggi dalam jumlah kasus korupsi, disusul DKI Jakarta di urutan kedua dan Riau.

Ia mencatat adanya faktor proses eksekusi yang tidak jelas (12 kasus), sakit (3 kasus), terpidana mengajukan peninjauan kembali (2 kasus), buron (2 kasus), terpidana belum memenuhi panggilan eksekusi (1 kasus), dan kondisi yang tidak kondusif untuk dilakukan eksekusi (1 kasus).

Diberhentikan

Tama mengatakan, pihaknya pernah menyampaikan data tersebut ke Kejaksaan Agung. Ia juga mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap dari jabatannya jika terdakwa telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mencontohkan pemberhentian Theddy Tengko dan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang belum juga diterbitkan.

Tama mengungkapkan, pihaknya memberi apresiasi positif terhadap langkah kejaksaan mengupayakan eksekusi terhadap Susno dan Theddy yang tanpa menimbulkan korban. Apresiasi juga diberikan khususnya terkait strategi dan pelibatan pihak luar, misalnya TNI, untuk memperlancar proses eksekusi.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejaksaan Agung segera mengeksekusi seluruh terpidana kasus korupsi. Tim Kejaksaan Agung sedang menginventarisasi terpidana yang harus dieksekusi. Eksekusi akan segera dikerjakan begitu inventarisasi selesai.

”Yang mau dieksekusi ini ada di seluruh Indonesia, jadi membutuhkan waktu. Ada yang diketahui sakit stroke, ada yang masuk dalam daftar pencarian orang, dan berbagai alasan lain,” kata Untung.

Menurut dia, ada beberapa perkara yang sudah bertahun-tahun sehingga dibutuhkan waktu untuk inventarisasi dan kemudian mengeksekusi terpidana. Dibutuhkan pula kerja sama dengan penegak hukum lain. (ana/ryo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com