Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pria di Pamekasan Diringkus Saat Pesta Sabu

Kompas.com - 31/05/2013, 17:00 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Dalam sekejap, Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus lima orang saat menggelar pesta sabu di Desa Trasak, Kecamatan Larangan.

Kelima orang tersebut ialah Nuruddin dan Sutrisno Bachtiar, keduanya warga Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan; Abd Sajad asal Desa Larangan Dalam; Muhlis asal Desa Trasak dan; Anang Nasrullah asal Jalan Balai Kambang, Pamekasan.

Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun, Jumat (31/5/2013), menjelaskan, awal penangkapan kelima tersangka itu karena adanya informasi transaksi narkoba di Desa Trasak. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dengan mengintai sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat pesta sabu-sabu.

"Setelah dicek di tempat kejadian penangkapan, betul ditemukan adanya pesta sabu sehingga polisi langsung melakukan penggerebekan," terangnya.

Penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, didukung peran seorang perempuan misterius yang diduga adalah spionase yang ditugaskan oleh polisi.

"Sebelum pesta katanya ada perempuan yang ikut nimbrung, namun setelah penggerebekan perempuan itu tiba-tiba menghilang," kata SY, warga Desa Trasak.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskoba, salah satu dari tersangka masih berstatus pelajar. Tersangka itu mengaku baru kali pertama mencicipi sabu.

"Ada yang baru mencoba sabu-sabu karena diajak oleh salah satu tersangka lainnya," kata Mariyatun.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com