Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Theddy Tengko Dipindah ke Sukamiskin

Kompas.com - 31/05/2013, 09:53 WIB

AMBON, KOMPAS.com — Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/5/2013) pagi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba membenarkan dipindahkannya terpidana APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp 42,5 miliar tersebut. Keputusan Menteri Hukum dan HAM ialah bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp 1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.

Ditanya apakah pemindahan tersebut karena alasan keamanan, dia menjelaskan, berdasarkan pantauan, ternyata belum ada gejolak dari pendukung Theddy, terutama di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.

"Jadi, kita menegakkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak pilih kasih atau tebang pilih," ujarnya.

Dia mengakui pemindahan Theddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan jika ada pendukungnya yang bergejolak. "Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin," tegasnya.

Theddy ditangkap di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5/2013) siang, selanjutnya dipenjarakan di Lapas Ambon, Rabu petang.

Pengawalan ketat dilakukan sejak terpidana kasus korupsi itu tiba di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura setelah dieksekusi Theddy dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan nomor polisi DE 7060 AM tiba di lapas pada Rabu petang, pukul 17.28 WIT.

Dengan pengawalan ketat, personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Theddy langsung diarak ke blok Elang Lapas Klas IIA Ambon.

Barang-barang yang dilarang seperti telepon seluler milik Theddy dititipkan di ruangan jaga Lapas Ambon. Setelah tiba di barak Elang, Theddy menjalani karantina sambil diperiksa kesehatan.

Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.

Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Theddy untuk menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012. Namun, pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai putusan MA itu tidak dicantumkan di Pasal 197 huruf k.

Itu pun diperkuat hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non-executable.

Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 Ayat (1) huruf k, itu mengakibatkan batal demi hukum.

Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.

Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru. Theddy diangkut mobil tahanan dikawal personel Brimob dari Lapas Ambon ke Bandara Internasional Pattimura di Desa Laha, Kota Ambon.

Terlihat empat personel Densus 88 maupun staf Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampinginya masuk ruang tunggu bandara Internasional Pattimura di Desa Laha, Kota Ambon.

Mereka menumpangi pesawat Lion Air yang terbang dari Bandara Internasional Pattimura menuju Jakarta sekitar pukul 07.45 WIT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com