Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Tiga Koruptor yang Belum Dieksekusi

Kompas.com - 31/05/2013, 03:31 WIB

AMBON, KOMPAS - Menyusul eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, kejaksaan kembali mengeksekusi Teddy Sibualamo, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Seram Bagian Timur.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Natsir Hamzah, di Ambon, Maluku, Kamis (30/5), Sibualamo telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, 31 Januari 2012.

Ia harus menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terbukti korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Seram Bagian Timur (SBT) dalam proyek perce- takan areal sawah di SBT, 2008- 2009. Sibualamo juga didenda Rp 50 juta dan keharusan membayar uang pengganti Rp 11 juta.

Dengan demikian, tinggal tiga terpidana korupsi di Maluku yang belum dieksekusi kejaksaan meski putusan hukum atas mereka juga telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga orang itu adalah bekas Kepala Bagian Keuangan Aru Muhammad Raharusun; bekas Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, dan bekas Kepala Dinas Sosial Maluku Fenno Tahalele. Putusan bersalah atas mereka telah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhkan dalam rentang waktu 2011-2013.

Raharusun tersangkut kasus korupsi APBD Aru 2006-2007. Uwuratuw terkait kasus pengadaan kapal ikan 2002. Adapun Fenno terlibat korupsi dana korban konflik Maluku 2006.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Adam Sabtu pun berjanji, eksekusi ketiganya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan, pada Rabu (29/5), kejaksaan bersama kepolisian dan TNI AD mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Theddy Tengko. Terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 itu dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Ambon untuk menjalani pidana empat tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh MA pada 10 April 2012.

Tetap kondusif

Wakil Bupati Aru Umar Djabumona mengatakan, kondisi Aru pasca-penangkapan Tengko tetap kondusif. Kekhawatiran adanya konflik horizontal antara kelompok warga pendukung Tengko dan warga yang mendesak Tengko dieksekusi tidak terjadi. Dia juga meminta kelompok warga yang selalu mendesak agar Tengko dieksekusi tidak merayakan penangkapan Tengko dengan cara berlebihan.

Umar juga mengatakan, tertangkapnya Tengko tidak membuat pelayanan publik oleh pemerintah terhenti. Kerja pemerintahan berjalan normal.

Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, Tonggung Napitupulu, divonis bebas oleh hakim. Proyek bernilai kontrak Rp 7 miliar ini merugikan negara Rp 5,3 miliar.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi Eliwarti yang membacakan vonis tersebut, Kamis (30/5), jauh berbeda dari tuntutan lima tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Hakim berpendapat, terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Lince Ramauli Raya selaku pelaksana pengerukan Sungai Batanghari tahun 2011 tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa. Kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 200 juta. (APA/ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com