Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Anggota TNI yang Terlibat Dipecat

Kompas.com - 30/05/2013, 03:16 WIB

PALEMBANG, KOMPAS - Lima dari 19 anggota Tentara Nasional Indonesia dari Batalyon Artileri Medan 76/15 Tarik Martapura mendapat vonis berupa pemecatan dari kesatuan TNI dan hukuman penjara. Mereka terlibat penyerangan markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Sidang pembacaan putusan terhadap 19 terdakwa penyerangan Polres Ogan Komering Ulu itu berlangsung pada Selasa (28/5) dan Rabu (29/5), di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel. Sidang digelar hampir setiap hari selama sebulan terakhir.

Hukuman pemecatan dijatuhkan kepada Sersan Mayor Mutjobah Fatoni, Kopral Satu Eryadi, Prajurit Satu Febrian Teban, Sersan Satu Irawan, dan Prajurit Kepala Damianus Ngongo Daga, Selasa. Majelis hakim Pengadilan Militer Palembang, yang dipimpin Letnan Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Selasa, menjatuhkan putusan untuk 11 terdakwa. Delapan terdakwa lainnya dijatuhi vonis pada Rabu.

Mutjobah Fatoni dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim, yang beranggotakan Mayor CHK Ramian dan Mayor CHK Sultan, menilai, terdakwa melakukan penghasutan dan sebagai penggerak 195 anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 76/15 Tarik Martapura mendatangi Polres Ogan Komering Ulu pada 7 Maret lalu. Aksi itu berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi serta dua kantor polisi di Baturaja dan Martapura. Oditur militer menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum Irawan dan Damianus masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.

Eryadi dan Febrian dihukum selama 4 tahun dan 2 tahun penjara. Mereka terbukti membakar markas polisi. Terdakwa lainnya dihukum 8-12 bulan penjara, tanpa disertai pemecatan dari dinas ketentaraan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis itu.

Menurut Ernanda, penasihat hukum Mutjobah Fatoni, upaya hukum mungkin dilakukan. ”Kami berusaha tidak ada pemecatan,” ujarnya.

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji mengatakan, sidang kasus ini akan dilanjutkan kepada mantan Komandan Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Mayor Art Irfien Anindra.

Sementara Brigadir Bintara Wijaya, terdakwa penembakan hingga tewas terhadap anggota Yon Armed Martapura, Prajurit Satu Heru Oktavianus, 27 Januari lalu, dituntut 14 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang. (IRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com