Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Diduga Pakai Dana APBD

Kompas.com - 30/05/2013, 03:12 WIB

PALEMBANG, KOMPAS - Tim advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto mengadukan kandidat petahana Alex Noerdin ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan atas dugaan penggunaan APBD untuk kampanye.

Surat berisi tuntutan penghentian kampanye itu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Rabu (29/5). Dalam surat itu disebutkan 103 pelanggaran kampanye kubu petahana yang dilakukan di 10 kabupaten/kota di Sumsel. Mereka menuntut penghentian kampanye calon petahana.

Dhabi K Gumayra, anggota tim advokasi Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto (ESP Win), menyebutkan, dugaan penggunaan APBD ditemukan pada sejumlah banner, spanduk, baliho, dan iklan di media cetak.

”Di situ tertera foto dua kandidat petahana disertai tulisan ’Sumsel Gemilang’ yang menjadi jargon pasangan petahana, tetapi juga disertai tulisan ’Pemerintah Provinsi Sumsel’,” katanya, di Palembang, Sumsel.

Menurut Dhabi, pemasangan di kawasan kantor-kantor dinas pemerintah serta dilakukan oleh pegawai dinas-dinas pemerintahan. Hal ini juga dinilai menyalahi peraturan karena seharusnya lingkungan pemerintahan tak terlibat kampanye.

Tim advokasi mengaku mempunyai bukti indikasi penggunaan dana APBD dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut. ”Kami sebenarnya sudah melaporkan pelanggaran ini sejak 2 Mei kepada 10 Panitia Pengawas Pemilu di 10 kabupaten/kota dan ke Bawaslu Sumsel. Namun, tak ada tanggapan,” katanya.

Dhabi mengemukakan, surat berisi tuntutan tersebut juga akan dilayangkan kepada Bawaslu Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, KPU Pusat, dan Dewan Kehormatan Pemilu. ”Jika tidak ada tanggapan juga, akan muncul dugaan Bawaslu Sumsel memihak kepada calon petahana dan Pilkada Sumsel bisa digugat,” katanya.

Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, laporan tim advokasi ESP Win itu sedang dipelajari. Namun, sejumlah laporan tim advokasi ESP Win sebelumnya dinyatakan kedaluwarsa sehingga tak bisa diproses. ”Laporan kedaluwarsa itu baru dilakukan lebih dari batas waktu, yaitu tujuh hari sejak kejadian yang dilaporkan, jadi diputus kedaluwarsa,” ujarnya.

Frenly unggul sementara

Pasangan Frans Lebu Raya-Benny Litelnoni (Frenly) untuk sementara mengungguli rivalnya, Esthon L Foenay-Paul E Talo (Esthon-Paul), dalam perolehan suara Pilkada Nusa Tenggara Timur putaran kedua. Pemungutan suara itu berlangsung 23 Mei. Gambaran itu setidaknya berdasarkan data dari KPU sejumlah kabupaten/kota yang selama dua hari atau sejak Selasa lalu melakukan rekapitulasi sekaligus pleno hasil perhitungan suara di setiap daerahnya.

Hingga Rabu petang, Kompas memantau hasil perhitungan suara berdasarkan pleno di 13 dari 21 kota/kabupaten di NTT.(IRE/ANS/SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com