Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dibunuh, Sunarti Dikubur di Bawah Tempat Tidur

Kompas.com - 29/05/2013, 22:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Magelang meringkus Mas'ud Muqoddam al Sanusi (46), tersangka pembunuhan Sunarti (67), warga Kampung Ganten Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan. Tersangka diringkus dalam upaya pelariannya di Dusun Deket Kulon, Lamongan Jawa Timur, Senin (27/5/2013) kemarin.

Kapolres Magelang AKBP Guritno Wibowo melalui Kasubbag Humas AKP Gede Mahardika menerangkan, saat ditangkap pelaku masih membawa beberapa barang milik korban, antara lain sepeda motor, uang Rp 300.000, ATM BRI, dan telepon seluler. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah merencanakan aksi sadisnya itu.

"Pada Senin (20/5/2013), tersangka menggali lubang di dapur tapi tidak jadi karena tanahnya keras. Kemudian Kamis (23/5/2013), tersangka memotong kayu dipan dan melubangi tempat tidur. Baru pada Sabtu (25/5/2013), tersangka membunuh korban," terang Gede, Rabu (29/5/2013).

Masih dari pengakuan tersangka, lanjut Gede, pada waktu kejadian tersangka berusaha merebut tas milik korban, lalu terjadi aksi saling berebut. Karena kalah kuat, korban akhirnya jatuh. Tersangka kemudian menginjak leher belakang korban, dan kepalanya ditarik ke belakang sehingga tulang leher patah. Belum yakin korban meninggal, tersangka yang setiap hari bekerja sebaagi tukang ojek itu membawa korban ke kamar dan mengikat lehernya dengan kain. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke bawah tempat tidur dan ditutupi dengan springbed.

"Seusai kejadian, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, berikut membawa tas serta isinya," lanjut Gede.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian langsung melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang diketahui setiap harinya juga tinggal serumah dengan korban.

"Tersangka tinggal di situ karena bekerja di rumah keponakan korban. Warga yang tahu kemudian melapor bahwa tersangka tidak ada berikut barang- barang korban. Setelah dapat alamat jelasnya di Jawa Timur, kami melakukan pengejaran ke sana," beber Gede.

Untuk diketahui, Sunarti ditemukan warga dalam keadaan tewas mengenaskan di rumah keponakan Sunarti di Perum Laguna, Blok Engganu No 4 Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Sabtu (25/5/2013) malam. Tersangka membunuh Sunarti karena ingin menguasai hartanya.

"Tersangka berhutang uang pada korban. Setelah jatuh tempo, korban itu menagihnya. Karena tak segera dikembalikan, Sanusi menjadi sering ditagih. Hal itu menjadikan pelaku jengkel. Karena dia tahu Sunarti sedang punya uang banyak, baru memperoleh bagian warisan," ungkap Gede.

Bahkan, tersangka sempat berpura-pura berbuat baik, mengantarkan Sunarti menggunakan sepeda motor menengok rumahnya yang lain di Perumahan Laguna Jogonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com