Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Maluku: Tak Ada Densus 88 Saat Menangkap Bupati Aru

Kompas.com - 29/05/2013, 20:28 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Adam Sabtu membantah penangkapan terpidana Bupati Theddy Tengko di Bandara Rar Kuamar pada Rabu (29/5/2013) siang melibatkan sejumlah anggota Densus 88 Mabes Polri.

"Oh, tidak ada anggota Densus 88 saat penangkapan Theddy Tengko, tidak ada itu," kata Adam saat menggelar konfrensi pers di kantor Kejati Maluku, Rabu malam.

Selain itu, Adam juga membantah kalau tim eksekusi sebelumnya menjebak Theddy Tengko saat penangkapan tersebut dilakukan.

"Tidak ada juga jebakan saat penangkapan Theddy Tengko," bantah Adam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Theddy sempat melawan dan meronta-ronta saat ditangkap di bandara tersebut. Theddy bahkan sempat berteriak minta tolong pada sejumlah orang dekatnya saat itu. Namun, tim eksekusi tetap menangkap Bupati Kepulauan Aru ini. Setelah ditangkap, Theddy langsung diterbangkan ke Ambon saat itu juga dengan menggunakan pesawat Cassa A 9035 milik TNI.

Sebelumnya, Theddy Tengko juga hendak ditangkap tim dari Polda Maluku pada Selasa subuh (28/5/2013) namun gagal karena dihadang pendukung Tengko. Pendukung Theddy lalu memboikot bandara secara adat, sehingga pesawat yang membawa rombongan tim eksekusi dari Ambon tidak dapat mendarat.

Theddy Tengko divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD Aru 2006 - 2007 oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 April 2012 dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com