Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Istri, Teguh Dihukum 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/05/2013, 18:57 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Teguh Irwandaru (30) yang tega membakar istrinya, RH. Akibat perbuatannya itu, RH terancam mengalami cacat permanen dan anak-anaknya mengalami trauma.

Sidang beragenda putusan di PN Semarang, Jawa Tengah, berlangsung pada Rabu (29/5/2013), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono, dengan hakim anggota Mujahri dan Fatchur Bari.

Dalam amar putusan disebutkan, Teguh terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban jatuh sakit, sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Vonis yang dijatuhkan kepada Teguh selama enam tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara.  

Kasus itu bermula ketika pada 31 Desember 2012, dua anak Teguh dan Rita, yang masih berusia delapan tahun dan 11 tahun, berinisiatif melaporkan ayah mereka ke Polsek Gajahmungkur, Kota Semarang. Mereka melihat Teguh hampir setiap hari memukuli ibu mereka.

Mengetahui hal itu, Teguh yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum berang. Dia menuduh istrinya menyuruh anak-anak mereka melapor ke polisi. Karena marah, Teguh memukuli istri dan anak-anaknya dengan selang air.

Dia kemudian menyiram istrinya dengan bensin yang diambil dari sepeda motor, lalu menyulutnya dengan api. Perbuatan itu dilakukan di hadapan anak-anaknya.

Meskipun Teguh mencoba memadamkan api di tubuh istrinya, tetapi terlambat. Istrinya mengalami luka bakar di sebagian besar tubuhnya dan terancam mengalami cacat permanen. Anak-anaknya pun kini mengalami trauma.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Teguh menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com