Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Imigran Gelap, Tiga Polisi Diperiksa

Kompas.com - 29/05/2013, 17:43 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi menjalani pemeriksaan di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat dalam penyeludupan 28 imigran gelap asal Iran dan Myanmar.

Menurut Kepala bidang Hubungan Masyarakat  Polda Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi, ketiga anggota polisi tersebut berpangkat Brigadir satu (Briptu), dengan inisial RZ dari kesatuan Polres Konawe Selatan, RH Polres Kendari dan Briptu AM staf Polda Sultra.

"Selain itu, empat orang supir mobil yang mengangkut para imigran juga diperiksa di ruang Reskrim umum Polda Sultra. Empat supir itu masing-masing berinisial NDR, MB,BR dan SY, sementara 6 unit mobil juga disita," kata Karim di Mapolda Sultra, Rabu (29/5/2013).

Dalam pemeriksaan, AN dan NR mengaku diperintahkan oleh seorang lelaki bernama HR untuk menyetir mobil rental dan dibayar Rp 100.000 per 3 jam.

Karim menjelaskan kronologinya, yakni pada hari Selasa (28/5/2013) sekitar pkl 23.00 wita, telah ditangkap 28 orang imigran gelap asal Myanmar dan Iran di daerah Kolono dan Moramo tujuannya ke pesisir pantai untuk mencari kapal.

Mereka dijemput di Hotel Delta dengan menggunakan empat unit mobil Avanza dan Xenia. Para imigran tersebut, diperkirakan tiba di Kendari dengan menggunakan pesawat pada hari Selasa 28 Mei dan menginap sementara di Hotel Delta, Kendari.

"Mereka dijerat Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan, setiap orang mencari keuntungan baik langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang yang tidak sah memasuki wilayah RI atau keluar dari wilayah RI dengan tidak sah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para supir tersebut dikenakan pidana karena telah melakukan penyeludupan manusia, dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com