Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Mei Warga Bali Diimbau Tidak Merokok

Kompas.com - 29/05/2013, 15:12 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan merokok sehari penuh pada 31 Mei 2013 untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng, di Denpasar, Rabu (29/5/2013), mengatakan, surat edaran dengan Nomor 440/2047/B.Kesra tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Bali, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lembaga, jawatan, TNI, dan Polri hingga instansi swasta se-Bali.   

"Pada intinya, kami mengimbau agar seluruh komponen berperan aktif dalam menyukseskan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan menghentikan kegiatan merokok pada hari tersebut," ujarnya.

Selain sebagai apresiasi, peringatan untuk menghentikan kegiatan merokok selama satu hari juga sejalan dengan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).    

"Dalam Perda KTR, pada prinsipnya tidak melarang orang merokok, tetapi hanya mengatur tempat di mana orang tidak boleh merokok," ujarnya.

Ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, kendaraan atau angkutan umum, kantor pemerintah dan swasta, tempat umum dan tempat ibadah, serta kawasan lain yang syaratnya untuk itu dan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati.

Perda yang efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2012 itu juga berisi aturan yang membatasi produk iklan dan promosi rokok yang diketahui merupakan media yang sangat efektif dalam menjaring perokok pemula.    

Pelaku pariwisata di Bali selama ini pun tidak mempermasalahkan pemberlakuan Perda KTR karena sebelum ada perda itu industri pariwisata sudah menerapkan kawasan tertentu yang bebas dari paparan asap rokok.

"Kegiatan berhenti merokok selama sehari penuh pada 31 Mei kami harapkan dapat memberi sumbangsih pada upaya penurunan risiko penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok," ucap Teneng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com