Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Aiptu Labora, 72 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 29/05/2013, 05:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Papua dan Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 72 saksi untuk sejumlah kasus terkait anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus. Labora adalah tersangka kasus dugaan bisnis bahan bakar minyak di PT Seno Adi Wijaya dan kayu ilegal di PT Rotua, serta pencucian uang.

"Saksi sudah 72 orang. Ke depan akan terus kami kembangkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013). Selain Labora, kepolisian juga menetapkan Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya, yaitu JL; dan Direktur PT Rotua berinisial IN sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uang, kepolisian terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami juga akan memintai keterangan dari pejabat PPATK tentang keterkaitan dengan masalah apa yang pernah dikemukakan selama ini, tentang sirkulasi ataupun pemanfaatan dana yang ada, sehingga nantinya apa yang akan kami kemukakan betul-betul sesuai dengan data dan fakta yang ada," terang Agus.

Kasus Labora mencuat setelah PPATK melaporkan ada rekening mencurigakan dengan transaksi disebut senilai Rp 1,5 triliun milik Labora. Laporan itu merupakan akumulasi transaksi Labora dari 2007 hingga 2012.

Setelah diselidiki, rekening Labora rupanya terkait dua perusahaan, yaitu PT Seno Adi Wijaya yang berbisnis bahan bakar minyak, dan PT Rotua yang membidangi usaha perkayuan. Sementara itu, anggota Polri dilarang berbisnis seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Labora mengakui memiliki usaha di bidang migas dan kayu. Namun, menurut dia, bisnis itu legal. PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya dibeli oleh istri Labora sekitar sepuluh tahun lalu. Jajaran direksi perusahaan itu ditempati orang-orang dari keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com