Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Vonis 8 Bulan untuk Legislator "Nyabu" Tidak Adil

Kompas.com - 28/05/2013, 23:00 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Hukuman 8 bulan penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Martoyo dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini ditegaskan kuasa hukum Martoyo, Kencana Tarigan, seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (28/5/2013) sore.

"Kami menilai vonis hakim terhadap klien kami belum mencerminkan rasa keadilan," katanya.

Karena, menurut Kencana, sesuai Undang-Undang Narkotika, pihaknya berharap kliennya tidak dipidana, tetapi direhabilitasi. Itu sebabnya, kata Kencana, pihaknya mempertimbangkan untuk banding atas vonis hakim.

Sementara itu, hakim yang memimpin persidangan, Silvianingsih, mengatakan kepada wartawan seusai persidangan, pihaknya menjatuhkan vonis 8 bulan terhadap Martoyo dan dua anggota Polsek Parapat, Kristop H Sinaga dan Indra Iswandi, karena ketiganya terbukti sebagai pengguna narkotika.

Silvianingsih tidak bisa memberikan jawaban tegas dan justru berkelit ketika rendahnya hukuman terhadap ketiga terdakwa dipertanyakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun Jan Maswan Sinurat menuntut legislator di Kabupaten Batu Bara dan dua anggota polisi di Parapat itu dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara. Jan mengaku pihaknya di awal membuat tuntutan 12 bulan penjara. Namun setelah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ancaman hukuman diturunkan menjadi 10 bulan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Parapat pada Desember 2012 di salah satu kamar hotel di Parapat, Kabupaten Simalungun. Dari kamar penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan sabu dan sejumlah alat yang dipakai para terdakwa untuk mengisap sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com