Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Membunuh, Anak Polisi Dianiaya Polisi

Kompas.com - 28/05/2013, 19:58 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dituduh membunuh, anak seorang anggota Polsekta Bontoala, Nur Ali Akbar AS (17) yang juga pelajar SMA dianiaya anggota Resmob Polrestabes Makassar. Kasus penganiayaan terhadap warga Aspol Tallo Lama Blok A No 3, Kelurahan/Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini kemudian dilaporkan ibunda Ali, Supiati (40) ke Polda Sulselbar.

Supiati menjelaskan, saat itu Ali sedang menginap di rumah temannya, Putra di Jalan Dakwa. Anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin Aiptu Yansen (50) melakukan penggerebekan dan mencari tersangka pembunuhan atas nama Iwan. Kebetulan pada malam itu, Iwan berada di rumah putra.

Saat mengetahui ada polisi, Iwan langsung kabur. Sedangkan empat orang yang berada di rumah itu diamankan polisi. Mereka adalah Aco (20), Putra (20), Ako (18), termasuk anak Supiati, Nur Ali Akbar (17).

Lanjut Supiati, pemilik rumah yang merupakan orangtua Putra, H Arma sempat meminta surat penangkapan. Namun polisi tidak memperlihatkan dengan alasan keempat anak itu hanya dijadikan saksi. Keempatnya kemudian dibawa ke posko Resmob Polrestabes Makassar di Jalan Sungai Saddang. Di posko itu, anaknya disiksa hingga gigi sebelah kiri rontok, seluruh tubuh memar dan lebam, serta pendengarannya terganggu akibat pukulan polisi.

"Setiap ditanya, polisi pukul anak saya. Bahkan dipopor pakai 'pantat' senjata. Selain disiksa di posko Resmob, anak saya juga dibawa ke Daya kemudian disiksa di sana. Setelah disiksa, keesokan harinya anak saya baru dibawa ke Polsekta Bontoala. Akibat penyiksaan itu, beberapa gigi rontok, pendengarannya terganggu dan luka-luka sekujur tubuhnya," paparnya.

Supiati membeberkan, dari pengakuan anaknya, ia tidak terlibat dalam pembunuhan. Memang Ali berada di sekitar lokasi kejadian.

"Polisi mencari Iwan, tersangka pembunuhan, kenapa semua anak yang nginap disitu ditangkap. Selain keempat anak di Jalan Dakwa ditangkap, tiga orang lainnya yakni Alim (20), Wawan (20), Sahar (20) di Aspol Tallo juga ditangkap," beber Supiati.

Supati pun telah melaporkan kasus penganiayaan anaknya oleh anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Yansen ke Polda Sulselbar dengan nomor laporan: LPB/256/V/2013/SPKT dan STPL/151/V/2013/Subbag Yandu tertanggal 27 Mei 2013.

Kasus penganiayaan yang dilakukan polisi ini juga didampingi oleh Lembaga Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan) dan Bimbingan Hukum (Binkum) Polda Sulselbar. Menurut Sekretaris Komnas Waspan, Nasution, pihaknya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Kapolda Sulselbar Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mudji Waluyo.

Selain itu, ia juga telah berkirim surat ke Kapolri, Propam Polda Sulselbar, Kapolrestabes Makassar, Kompolnas di Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kejari Makassar dan Komnas Waspan di Jakarta.

"Tindakan yang dilakukan anggota Resmob Polrestabes Makassar mencerminkan polisi yang tidak profesional. Penanganan kasusnya sudah cacat hukum. Kalau baru tuduhan, harus dipanggil dulu. Bukan langsung menangkap dan menganiaya orang," beber Nasution.

Menurutnya, Ali ditangkap di Jalan Dakwah pada 21 April lalu. Selain disiksa, Ali juga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Anehnya lagi, kata dia, mau-maunya Polsekta Bontoala menerima pelimpahan tersangka dalam keadaan bonyok setelah dianiaya.

"Ditambah lagi Kapolsekta Bontoala Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nawu Thayeb melarang Supiati memvisum anaknya yang bonyok disiksa polisi," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com