Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu, 1 Legislator dan 2 Polisi Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/05/2013, 18:29 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Anggota DPRD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Martoyo, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (28/5/2013).

"Terhadap terdakwa Martoyo karena terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," kata hakim ketua Silvianingsih didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan David Sitorus.

Dalam sidang berbeda, Majelis Hakim PN Simalungun yang dipimpin Silvianingsih juga memvonis dua rekan Martoyo yang tertangkap tangan memakai narkotika jenis sabu-sabu, yakni dua personel Kepolisian Sektor Parapat Simalungun, Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi. Kepada keduanya juga divonis hukuman delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Jan Maswan Sinurat, mendakwa Martoyo dan dua anggota kepolisian tersebut dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara. Kepada wartawan sebelum persidangan dimulai, Jan Miswan Sinurat mengatakan, ancaman hukuman 10 bulan terhadap para terdakwa sesuai dengan apa yang sudah disampaikan pimpinannya.

"Sebelumnya, kita sudah sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dengan ancaman hukuman setahun, tetapi setelah turun ke kita menjadi 8 bulan," katanya.

Jan tidak bisa menjawab tegas soal ancaman hukuman yang terbilang rendah terhadap ketiga terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Martoyo cs didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang pembeli atau penerima narkotika, Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Parapat saat menggunakan sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Parapat, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (14/12/2012) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com