Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tutup Sebuah Industri Jamu Ilegal

Kompas.com - 28/05/2013, 16:42 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menutup sebuah pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Jalan Madukoro Semarang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penggerebekan pada 20 Mei lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Industri tersebut diduga tidak berizin dan proses produksinya tidak memenuhi standar. "Tempat itu sekarang disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (28/5/2013).

John mengatakan, dari hasil penggerebekan diamankan lima pekerja dan tiga orang yang dinilai bertanggungjawab atas operasional industri. Tiga orang tersebut resmi dinyatakan sebagai tersangka. "Ketiganya berinisial BH (48) warga Cilacap yang berperan sebagai distributor kemudian AS (51) warga Karawang yang meracik bahan menjadi jamu serta S (36) warga Jakarta sebagai administrator," ujarnya.

Berdasarkan informasi pabrik jamu diketahui baru beroperasi sekitar tiga bulan. Jamu dipasarkan di sejumlah daerah di Semarang dalam bentuk kemasan bubuk sachet serta kapsul. Jamu yang diproduksi antara lain obat kuat dan jamu pegal linu.

John menambahkan, polisi telah mengirimkan contoh sejumlah produk untuk pengecekan laboratorium apakah mengandung zat kimia berbahaya. "Kami masih menunggu hasilnya," tambah John.

Dari hasil penggerebekan disita empat dus jamu yang sudah siap edar. Delapan mesin pengemas dan 55 karung berisi bahan dasar jamu berbentuk serbuk. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka dinilai memproduksi bahan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com