Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu, Kepala SMAN Tangerang Ditangkap

Kompas.com - 28/05/2013, 03:03 WIB

Tangerang, Kompas - Kepala sekolah sebuah sekolah menengah atas negeri di Kota Tangerang, Banten, berinisial Dd (51) ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Tangerang, beberapa saat sebelum masuk ke sekolah, di Jalan Raya Asahan, Kota Tangerang. Menurut polisi, Dd sudah lama menjadi target operasi polisi sebagai pengguna sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan Dd kini jadi tahanan polisi. ”Saat ini, pemeriksaan atas tersangka belum tuntas. Sehingga, belum bisa dipastikan sabunya dari mana dan dengan siapa saja dia mengonsumsi,” tuturnya, Senin (27/5).

Menurut Rikwanto, kepala sekolah itu memang diintai setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan jadi pengguna narkoba. Saat ditangkap, di jok mobilnya ditemukan 0,5 gram sabu, 1 buang bong (alat isap sabu), dan 2 sedotan plastik. ”Dia ditangkap di pinggir jalan, pagi hari, saat akan menuju sekolah di mana dia bertugas,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Komisaris I Gede Gotia mengatakan, Dd, mantan Wakil Kepala SMAN I Kota Tangerang, digelandang ke Polres Kota Tangerang.

Pelaku bisa dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tabrani mengaku, instansinya belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian perihal penangkapan itu. ”Tadi saya sudah memerintahkan staf untuk mengecek ke polres, kebenaran informasi penangkapan itu. Ternyata benar adanya. Kami dari dinas tidak mencampuri proses hukum di kepolisian, kami serahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian,” katanya.

Jika yang bersangkutan terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba, lanjut Tabrani, pihak dinas dapat mengusulkan ke Wali Kota Tangerang untuk memberhentikan Dd dari jabatannya sebagai kepala sekolah. ”Sekarang, kan, masih disangka. Nanti kalau sangkaan polisi itu terbukti di pengadilan, yang bersangkutan bisa diberhentikan,” katanya.

Sementara itu, di Jakarta Utara, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakut menangkap MI dan MN, di Jalan Raya Muara Baru, Penjaringan, Jakut, terkait kepemilikan sabu. ”Tersangka mengaku diperintah IS, kakak ipar MI, untuk mengambil tabung berisi sabu di Penjaringan, untuk diantar ke suatu tempat di Cengkareng, Jakarta Barat. IS ternyata narapidana yang masih ditahan di LP Cipinang,” kata Kepala Polres Metro Jakut Kombes Muhammad Iqbal.

Polisi menangkap MI dan MN setelah mendapat informasi bahwa mobil boks warna merah membawa pipa besi berisi sabu. Saat mobil itu melintas di Jalan Raya Muara Baru, polisi menghentikannya.

Di boks mobil itu, polisi menemukan satu pipa besi sepanjang 1,26 sentimeter dengan diameter 62 cm, yang tertutup rapat. Lalu dua orang yang ada di mobil itu, MI dan MN, berikut mobil dan tabung besi itu, dibawa ke bengkel bubut di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut.

Di bengkel itu, tabung besi dibuka, dan ditemukan lima selang AC yang di dalamnya ada 16 bungkus plastik berisi sabu, total seberat 1.102,08 gram. (RTS/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com