Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Pencuri BlackBerry Ini Rindu Dijenguk Sang Ibu

Kompas.com - 27/05/2013, 21:20 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - YS, seorang bocah berusia 11 tahun, terdakwa pencurian laptop dan BlackBerry, yang didakwa hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengaku rindu dijenguk sang ibu.

Sejak ditahan dua bulan terakhir hingga mengikuti persidangan, YS mengaku tak sekalipun dijenguk ibunya, RS yang juga dosen di perguruan tinggi swasta di Pematangsiantar.

Ditemui di sel tahanan PN Pematangsiantar sebelum sidang agenda mendengarkan keterangan korban pencurian, Senin (27/5/2013) YS tampak murung. YS duduk di lantai sel tahanan yang kotor bercampur air. Bocah yang telah ditinggalkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD itu sesekali memandang para keluarga tahanan yang datang menjenguk mereka. Meski awalnya takut bercerita, YS akhirnya bisa diajak bicara.

Bocah yang kini duduk di kelas 5 SD itu mengaku sejak ditahan, ibunya tidak pernah menjenguk atau mengunjunginya. Begitu juga dalam menjalani persidangan, dia mengaku tidak pernah disaksikan ibunnya sendiri.

"Aku pernah hubungi Mamak melalui warung telepon (wartel) di Lapas, tetapi aku justru dimarahi. Aku dibentak," ujarnya.

"Enggak usah kau hubungi aku lagi. Malu aku kau buat. Hilang reputasiku gara-gara tingkahmu. Biar kau di situ (penjara, red). Mati kau, tahankanlah hasil perbuatanmu. Nggak akan pernah aku datang menjengukmu," ujar YS menirukan ucapan ibunya. YS juga mengatakan, sejak dibentak dia tidak pernah bisa tidur nyenyak dan tidak lagi berani menghubungi ibunya.

Bocah penghuni blok Ambarita (Rutan Anak) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar ini masih berharap dan berdoa ibunya menjenguk dan memaafkan dirinya.

Di tempat yang sama, rekan YS yang juga ikut ditahan, RS (16), warga Jalan Laguboti, Pematangsiantar mengaku, orangtuanya sering mengunjungi dirinya. Termasuk dalam persidangan.

"Baru-baru ini Bapakku juga melihat aku ke Lapas, Bang. Cuma si YS yang tidak pernah dijenguk oleh keluarganya," terangnya.

Sementara, hakim PN Pematangsiantar Roziyanti dalam keterangannya seusai persidangan mengatakan, dari kesaksian korban Rima Novita Panjaitan (18) yang ngekos di Jalan Medan Area, Pematangsiantar, bahwa YS dan RS mencuri barang miliknya.

"Dalam persidangan ini, kita upayakan prosesnya cepat. Kita juga mempertimbangkan psikologi anak. Selain itu, mereka juga masih status pelajar. Kita akan melakukan semaksimal mungkin dan yang pasti menggunakan hati nurani. Terutama saya pribadi yang juga merupakan seorang ibu," ujar Roziyanti.

Sebelumnya, RS (16), warga Jalan Laguboti dan dan YS (11), warga Jalan Kisaran Ujung, Pematangsiantar, terancam dihukum pidana penjara selama dua tahun karena mencuri BlackBerry dan laptop. Berdasarkan dakwaan Jaksa Peuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, terbukti bersalah mencuri satu unit BlackBerry dan satu unit laptop merek Acer milik Rima Novita Panjaitan (18).

Akibat perbuatan keduanya, jaksa R Nainggolan mendakwa mereka dengan Pasal 63 Ayat (1) ke -4e KUHPidana jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com