Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Sanksi Menunggu Endang Asnawi

Kompas.com - 27/05/2013, 19:32 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Endang Asnawi, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang tertangkap karena diduga mengonsumsi narkoba dan memiliki senjata api tanpa izin, terancam sanksi berat, di antaranya diberhentikan jabatannya.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS menyatakan terkejut dan prihatin dengan penangkapan dan ditahannya Endang Asnawi oleh polisi. "Apalagi, narkoba ini adalah musuh bersama. Secara kepartaian (Demokrat), kasus semacam ini (mengonsumsi narkoba) akan dikenai tindakan tegas," ujar Budiman yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bandar Lampung, Senin (27/5/2013).

Ia mengatakan, ancaman sanksi terberat bagi Endang adalah dicopot sebagai Anggota DPRD. "Sanksi terberat adalah di-PAW (pemberhentian antar-waktu). Namun, pemberian saksi ini tetap harus melewati mekanisme, di antaranya diproses di Badan Kehormatan dulu," ujar Budiman.

Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya memilih menunggu proses hukum terhadap Endang yang diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Bandar Lampung. Partainya belum menentukan sanksi terhadap Endang.

Endang ditangkap oleh petugas Polres Lampung Selatan di Pelabuhan  Bakauheni. Bersama tiga rekannya, polisi menemukan sabu, senjata api, dua bilah pisau, dan airsoft gun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com