KALIANDA, KOMPAS.com -- Polres Lampung Selatan menahan Endang Asnawi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, karena diduga mengonsumsi narkoba dan memiliki senjata api tanpa izin. Ia ditahan bersama tiga orang rekannya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar (Pol) Bayu Aji mengemukakan, penangkapan keempat orang itu berawal dari razia rutin di kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (25/5/2013) malam. Ketika itu, Endang berada di dalam mobil Pajero Sport bernomor polisi BE 711 R bersama Marsofni, Erwin Salam, dan Bustoni Akbar. Mereka hendak menuju Jakarta.
Saat digeledah, di dalam mobil itu ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN merek Walther berikut tiga peluru kaliber 22 milimeter, serta dua bilah pisau dan senapan angin (air softgun). Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan Marsofni di balik topinya. Kemudian, polisi melakukan tes urine terhadap keempatnya.
"Hasil tesnya, mereka seluruhnya positif (memakai narkoba). Untuk itu, saat ini mereka kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika," tutur Bayu Aji, Senin (27/5/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.