Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tawuran Pelajar, Doyok Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/05/2013, 18:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fitra Ramadhani alias Doyok, siswa SMA Negeri 70 Jakarta yang didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa SMA Negeri 6 bernama Alawi Yusianto Putra, akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013), hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. "Dengan ini menyatakan terdakwa Fitra Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim Haryanto saat membacakan hukuman.

Fakta yang memberatkan Doyok adalah ada sejumlah saksi yang melihat Doyok mengayunkan arit ke arah Alawy. Selain itu, Doyok juga terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Adapun fakta yang meringankan adalah usia Doyok masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki diri.

Doyok dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Menanggapi hal itu, ibu Alawy, Endang Puji Astuti, mengaku kecewa. Menurutnya, vonis terhadap hilangnya nyawa putra kesayangannya tidak sesuai.

"Enggak sesuai, anak saya sudah enggak ada. Masa cuma 7 tahun, itu masih minta banding lagi," kata Endang seraya menyeka air matanya.

Saat Doyok keluar, Endang tampak mengeluarkan sumpah serapahnya kepada Doyok. Sempat terjadi sedikit keributan kecil antara Endang dan ibu Doyok, Diana. Diana tampak hadir juga didampingi suaminya.

Tawuran maut antara siswa SMA 6 dan SMA 70 itu terjadi pada 24 September 2012. Peristiwa itu terjadi di sekitar Bundaran Bulungan, depan Plaza Blok M, Jakarta Selatan. Alawy tewas setelah dianiaya oleh pelajar SMA 70.

Selain Doyok yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas, enam rekannya ikut menjadi tersangka dalam kasus penyeroyokan. Mereka adalah GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

Tawuran Pelajar Memprihatinkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com