JAMBI, KOMPAS.com -- Dari 54 lokasi pengeboran gas dan minyak bumi yang dikelola Petrochina International Jabung Ltd di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, baru 20 lokasi yang berizin. Sebanyak 34 lokasi masih ilegal, meski perusahaan sudah mengeksploitasi sumur di antaranya sebelum tahun 2000.
Demikian penjelasan Sekretaris Daerah Pemkab Tanjung Jabung Timur, Sudirman, kepada Kompas, Senin (27/5/2013). "Bisa dibayangkan, lebih banyak lokasi yang belum berizin daripada yang sudah punya izin," ujar Sudirman.
Dari 54 lokasi tersebut, terdapat 139 sumur. Sudirman mendesak agar Petrochina segera menyelesaikan sejumlah persyaratan perizinan. Kegiatan produksi tanpa izin,lanjutnya, berdampak mengurangi potensi nilai dana bagi hasil dari pusat ke daerah.
Pada 2012, Tanjung Jabung Timur hanya memperoleh bagi hasil sebesar Rp 237 miliar. "Mestinya kami memperoleh jauh lebih besar dari jumlah ini," ujarnya.
Pemkab Tanjung Jabung Timur, menyegel 12 lokasi sumur eksploitasi minyak dan gas milik Petrochina International Jabung Ltd di Kecamatan Geragai dan Mendahara Ulu. Penyegelan itu karena perusahaan belum memiliki izin lokasi, serta tidak merealisasi tiga kesepakatan terkait alokasi gas untuk kebutuhan listrik daerah, tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana sumbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.