Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Dibekuk, 7 Paket Sabu Disita

Kompas.com - 27/05/2013, 18:15 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Kendari membekuk bandar besar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MP (29) dibekuk pada Minggu (26/5/2013) sekitar pukul 9.00 Wita, di sebuah rumah di lorong Pangayoman, Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak tujuh paket besar sabu. Jumlah yang jarang didapat polisi. Satu paketnya memiliki berat tujuh gram. Harga per paket yakni Rp 2 juta. Namun, pelaku bisa memiliki keuntungan Rp 500.000 bila membagi paket besar tersebut ketika akan menjualnya ke pelanggan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Kasmuddin, berawal dari penyelidikan jaringan pengedar sabu di Kabupaten Kolaka. Dari informan polisi, terungkap bahwa pelaku merupakan bandar yang memiliki kurir-kurir di wilayah Kendari. Pelaku pun dipancing untuk menuju Kendari. Saat itulah, pelaku dibekuk di rumahnya ketika berusaha menyembunyikan barang haram ini.

Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Kasmuddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelaku. "Sudah berstatus sebagai tersangka karena dia terbukti sebagai pengedar. Bersama pelaku turut diamankan sebuah handphone yang dipakai untuk bertransaksi," ungkap Kasmuddin di Mapolres Kendari, Senin.

Lanjut Kasmuddin, pihaknya kini memburu seorang bandar besar yang berada di Makassar. Sebab, selama ini, sabu yang diedarkan di wilayah Kendari, diselundupkan dari Makassar melalui Kabupaten Kolaka.

"Pelaku terancam Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 dan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, pelaku diancam hukuman minimal empat tahun penjara," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com