Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Lagi, Izin Tambang di Hutan Primer Kalsel

Kompas.com - 27/05/2013, 18:09 WIB
Adi Sucipto

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mendata lagi hutan alam primer dan lahan gambut. Lahan itu akan dipertahankan, dan tidak akan dikeluarkan lagi izin pemanfaatannya sebagai lahan tambang maupun perkebunan termasuk dengan izin pinjam pakai.

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rahmadi Kurdi, Senin (27/5/2013) di Banjarmasin,  menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat memperpanjang moratorium hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan itu dinilai mampu menekan laju degradasi hutan akibat ekploitasi hutan dan sumber daya mineral. Perpanjangan moratorium hutan, diharapkan bisa menekan kerusakan lingkungan dan degradasi hutan.

"Kerusakan hutan berdampak pada tingginya intensitas banjir saat hujan, dan kekeringan saat kemarau," tutur Rahmadi.

Menurut dia, hutan primer seperti di Meratus bisa menjadi penyeimbang lingkungan sehingga perlu dipertahankan keperawanannya. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kalsel, pun kawasan hutan berusaha dipertahankan.

Luas areal hutan di Kalsel mencapai hampir 17 juta hektar, termasuk hutan lindung, hutan alam, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan konversi dan hutan bakau. Luas lahan kritis 500.077 hektar,  sedangkan luas lahan reboisasi alam 14.454 hektar.

Pada 2012 lalu, luas lahan gambut di Kalimantan tersisa 5,77 juta hektar. Lahan itu tersebar di Kalimantan Tengah 3,01 juta hektar, Kalimantan Barat 1,73 hektar, Kalimantan Timur 697.000 hektar, dan Kalsel 331.639 hektar.

"Hutan yang ada dan tersisa diupayakan tidak diobral lagi izin yang dikeluarkan, baik untuk perkebunan maupun lahan tambang," tuturnya.

Berdasarkan data planologi kehutanan, hingga Maret 2012 di Kalsel tercatat 54 perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, satu perusahan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi, dan 31 perusahaan pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com