Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Bersetubuh, Istri Hamil Tewas Dianiaya

Kompas.com - 27/05/2013, 16:02 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Tenang dan tanpa ekspresi sedikit pun, Ahmad Yani (32), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, melakoni rangkaian 37 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap Irna, istrinya. Rekonstruksi yang berlangsung di Polsek Balikpapan Timur ini bergulir dengan cepat.

Dari rekonstruksi itu terungkap, penganiayaan terhadap Irna berlangsung cepat tak lama setelah perang mulut keduanya di kamar tidur. Diduga kesal bercampur cemburu, Yani gelap mata dan tidak hanya memukul untuk melampiaskan kekesalannya, tetapi juga menendang. Akhirnya Irna pun tewas.

Celakanya lagi, Yani tidak mengindahkan Irna yang tengah hamil 3,5 bulan. “Mulanya tersangka ingin meniduri korban. Namun, istri tidak bersemangat, malah menceritakan hubungan dirinya dengan lelaki lain. Suami emosi tak terkendali. Wajah Irna pun dipukul tiga kali sambil menanyai korban tentang status sang anak. Jawaban yang tidak memuaskan menyebabkan suami memukul lagi, tangan, dan yang lain,” kata Kapolsek Balikpapan Timur AKP Haruman BN.

Berdasarkan hasil visum, tutur Haruman, didapati cukup banyak bekas benda tumpul di tubuh korban. Pukulan-pukulan itu diduga kuat menyebabkan kematian Irna. “Bekas benda tumpul ada di kepala, tangan, pinggang, paha, pantat, dan perut,” kata Haruman.

Kehidupan rumah tangga mereka sejatinya baru dibangun sejak Januari 2013. Baru empat bulan hubungan keduanya pun langsung retak dan berakhir dengan tragis. Penyesalan pun terlambat. Yani harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Melalui rekonstruksi yang berjalan sangat lancar di kantor Polsek Balikpapan Timur, Yani tidak ditemani keluarganya. Sejumlah kerabat yang datang hanya sebagai saksi pelapor kejadian. Sepanjang rekonstruksi, Yani tampak lesu dan lebih banyak diam, tidak komentar.

Rekonstruksi hanya menggambarkan kejadian di kamar tidur, kamar mandi, dan ruang makan tempat mengambil air minum. “TKP-nya hanya di dalam kamar. Maka (rekonstruksi) tidak perlu di TKP (rumah korban). Sebab, menurut jaksa, yang penting adalah uraian dan inti kejadian yang lebih terang. Kejadian lebih banyak di dalam kamar,” kata Haruman.

Atas penganiayaan itu, Yani siap dibawa ke meja hijau dengan tuntutan Pasal 338 Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan dan 351 tentang Penganiayaan. “Hukuman yang paling berat bisa sampai 20 tahun penjara,” kata Haruman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com