Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liput Polisi Bunuh Diri, Wartawan Trans7 Dianiaya

Kompas.com - 26/05/2013, 20:28 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wartawan Trans7 mengalami tindak kekerasan saat sedang meliput di rumah duka anggota Polda Metro Jaya yang diduga bunuh diri, Bripka Jeremy Manurung (31), di Jalan Kusen no 2 RT 06 RW 02 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/5/2013). Mahardila melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Peristiwa berawal saat Mahardika Prakasha Shatya (32) yang datang sendiri untuk meliput acara pemakaman Jeremy sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika ada orang lain yang datang dan membawa kamera, Mahardika berpikir dia adalah teman sesama jurnalis.

"Saya pikir wartawan juga, jadi saya langsung ikut mengambil gambar. Saya tidak tahu kalau itu tim dokumentasi dari pihak keluarga. Awalnya tidak ada yang melarang. Saya juga sempat mengambil gambar di dalam rumah, sekitar 15 atau 20 menit," tutur Mahardika di Polres Metro Jakarta Timur.

Tiba-tiba, saat Mahardika masih mengambil gambar, dua orang berbadan tegap langsung merangkulnya dan melontarkan sejumlah pertanyaan. "Saya ditanya dari mana, sudah izin atau belum. Saya bilang, saya tidak tahu harus izin ke siapa, karena suasananya lagi berduka, dan saya pun hanya menjalankan tugas kantor. Saya juga menjelaskan kalau saya hendak meliput proses pemakaman Bripka Jeremy Manurung," lanjutnya.

Kamera dan hasil rekaman Mahardika dirampas. Menurut Mahardika, salah satu dari dua pria tersebut mengatakan bahwa Jeremy meninggal bunuh diri karena diliput oleh pers. Dan peliputan dari peristiwa tersebut kemungkinan dipolitisir dan pemberitaannya menjadi miring.

Mahardika kemudian diusir setelah orang-orang tersebut mengembalikan kameranya dengan kaset rekaman yang tetap ditahan. "Saya minta kamera dan kaset rekaman tetapi cuma kamera yang dikembalikan," terangnya.

Setelah mengisi berita acara, terlapor dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal menurut Mahardika, kaset yang dirampas oleh mereka adalah hasil liputan. "Seharusnya sih dikenai pasal dalam UU Pers. Tadi anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bilang, pasal itu akan diterapkan setelah proses selanjutnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com