Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2013, 16:50 WIB

ACEH UTARA, KOMPAS.com — Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mengeluarkan larangan menari di tempat umum bagi perempuan dewasa.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, Bupati yang diusung partai lokal ini sudah mengeluarkan instruksi terkait hal itu kepada jajarannya, termasuk menyampaikannya sendiri secara langsung kepada masyarakat pada beberapa acara.

Di sana, Muhammad Thaib jelas-jelas melarang perempuan dewasa menari sekalipun itu tarian adat Aceh, terutama bila penonton yang hadir terdiri dari kaum lelaki. Bupati menyebutkan hal itu bertentangan dengan syariat Islam dan merusak norma-norma adat di Aceh.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/5/2013), Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Fakhrurrazi,  meluruskan pernyataan yang menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat itu. Fakhurrazi menegaskan, Bupati Muhammad Thaib tidak melarang, tetapi mengimbau agar perempuan dewasa tidak dilibatkan lagi dalam tari pembukaan pada acara formal.

"Bupati tidak melarang, tapi menghimbau, apakah tidak lebih baik perempuan di bawah umur atau anak-anak saja yang menari, di mana-mana persembahan tarian dari anak-anak menarik dan menghibur," jelas Fakhurrazi.

Dia mengakui, Bupati sempat mengeluarkan pernyataan tersebut dalam sebuah acara seremonial di Krueng Geukuh. Meskipun demikian, ujar Fakhurrazi, Bupati tidak mengatasnamakan ulama dalam soal larangan itu. Namun, dia mengatakan, lenggokan dan tarian perempuan dewasa dianggap tidak tepat disuguhkan pada acara resmi yang notabene tamunya adalah lelaki dewasa.

"Memang tarian adat yang ditonjolkan sebagai bagian dari budaya Aceh, tapi anak remaja perempuan juga bisa melakukannya saat ini," tambah Fakhrurrazi.

Ia meminta berbagai pihak tidak menyikapinya dari sudut pandang yang negatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com