BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Pembabatan hamparan mangrove seluas 2-2,5 hektar di areal Mangrove Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih berlangsung. Mangrove Center Balikpapan sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sehingga aktivitas pembabatan mangrove tidak dibolehkan.
"Dugaan saya, mangrove itu dibabat untuk kepentingan perumahan. Ini harus dihentikan. Begitu sulit menunggu mangrove primer sebesar itu, dan hanya dibabat begitu saja," Agus Bei, Ketua Mangrove Center Balikpapan, Jumat (24/5/2013).
Lokasi pembabatan itu hanya bisa dijangkau dengan perahu kecil dan arahnya berbeda dengan rute wisatawan kala menyusur Somber. Untuk menuju ke lokasi harus berjalan kaki puluhan meter menyibak rerimbunan mangrove-mangrove. Dari permukiman terdekat, lokasi ini berjarak 200-300 meter.
"Areal mangrove tersebut kepemilikannya berdasar surat segel resmi atau letter C, namun pemegang letter C tidak bisa semaunya mengalihfungsikan lahan. Kalau lahannya kawasan konservasi, jelas dilarang," kata Agus.
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Panti Suhartono mengutarakan, pihaknya masih menelusuri siapa pemegang letter C di lokasi mangrove yang dibabat itu. "Kami coba berdialog dulu dengan pemegang surat letter C itu, mengapa mangrove dibabat," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan