Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Unit Rusun di Tipar Cakung Juga Disegel

Kompas.com - 24/05/2013, 14:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya menyegel 20 unit rumah susun di Marunda, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta juga menyegel sebanyak 200 rumah susun di Tipar Cakung, Jakarta Timur. Rumah susun itu disegel lantaran menyalahi peraturan.

"Minggu lalu kami lakukan salah satu ke Rumah Susun Tipar Cakung. Ada 200 unit yang kami segel," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jonathan Pasodung di Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (24/5/2013) pagi.

Jonathan mengungkapkan, sebanyak 200 rumah susun yang disegel pihaknya tersebut belum ada indikasi dimiliki oleh pejabat pemerintahan. Namun, Jonathan memastikan bahwa tiga unit rumah susun dari 200 yang disegel adalah milik pemuka agama, pendeta.

Senada dengan yang terjadi di Rumah Susun Marunda, rumah susun di Tipar Cakung yang disegel pihaknya melanggar tiga kategori aturan. Pertama, penghuni mengubah fisik rumah susun. Kedua, tidak menghuni rumah susun. Ketiga, penghuni menyewakan kembali rumah susunnya.

"Ini kami masih daftar ulang untuk lihat mana saja yang perlu disegel sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa nambah," lanjut Jonathan.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/5/2013) sore. Penyegelan dilakukan karena unit-unit rusun itu disewakan ke orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com