Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi BB dan Laptop, Dua Remaja Terancam 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2013, 21:15 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Dua orang remaja di Pematangsiantar terancam hukuman penjara selama dua tahun karena mencuri ponsel dan laptop. Kini mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dalam sidang pada Kamis (23/5/2013), dua remaja berinisial RS (16) warga Jalan Laguboti dan YS (11) warga Jalan Kisaran Ujung, Pematangsiantar, itu didakwa melakukan pencurian satu unit ponsel BlackBerry dan satu unit laptop merek Acer warna hitam milik Rima Novita Panjaitan (18), penghuni indekos di Jalan Medan Area, Pematangsiantar. Selain laptop, keduanya juga mencuri sepasang sepatu putih merek Adidas, satu buah kaus kuning merek Afro, satu buah celana jeans berwarna hitam dan satu buah tas cokelat milik korban.

"Akibat perbuatannya, kedua bocah didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak," kata R Nainggolan, jaksa di Kejari Pematangsiantar.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang anak PN Pematangsiantar itu dipimpin hakim Roziyanti. Dalam surat dakwaannya, jaksa Nainggolan menjelaskan, kedua bocah tersebut melakukan tindak pidana pencurian secara bersamaan pada Sabtu (23/3/2013) di salah satu rumah indekos Jalan Medan Area.

Dalam aksinya, kedua anak itu masing-masing memiliki peranan tersendiri. RS berperan sebagai pengamat situasi indekos dan mengatur strategi, sedangkan YS bertugas mengambil barang-barang tersebut. Untuk melancarkan pencurian, keduanya telah memikirkan rencana jawaban terlebih dahulu apabila tertangkap tangan oleh pemilik barang ataupun orang yang berada di indekos tersebut.

"Nanti kalau ditanya, 'Mau ngapain? Bilang saja kau mau mandi ke dalam'," ujar RS, mengarahkan YS sesuai yang tertera di surat dakwaan.

Kedua bocah itu berhasil membawa barang curian. Pada saat kejadian, korban sedang asyik menonton acara TV dan tidak memperhatikan pelaku YS masuk dan mengambil barang miliknya. Setelah berhasil membawa barang curiannya, kedua bocah kabur dengan menumpang angkutan umum.

Ditemui seusai persidangan, terdakwa RS dan YS mengatakan, barang tersebut dijual kepada orang yang tidak mereka kenal dengan harga Rp 400.000 untuk BlackBerry, Rp 20.000 untuk celana jeans, dan Rp 350.000 untuk laptop. Keduanya mengakui uang tersebut digunakan untuk membeli makanan, bermain online game, dan membeli jajan.

"Tobat kami, Bang. Ampun kami. Rindu kali kami pulang ke rumah untuk jumpa sama mama kami, Bang. Biasanya kami cepat pulang, Bang. Mau mati kali kami rasa, Bang," ujar keduanya dengan bola mata yang berkaca-kaca saat ditemui dari balik jeruji besi ruang tahanan PN Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com