Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas Pelayanan Istri, Pria Ini Cabuli Anak Tiri

Kompas.com - 23/05/2013, 18:31 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Su (31) asal Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, nekat mencabuli anak tirinya yang masih berumur 11 tahun. Pelaku mengakui perbuatan bejatnya akibat tidak puas dengan pelayanan istrinya.

"Saya melakukan perbuatan itu karena tidak puas dengan istri saya. Saya khilaf pak," terang Su kepada Kompas.com di ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (23/5/2013).

Ia mengaku telah empat kali melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Awalnya ia sering melihat anak tirinya tidur di kamarnya. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengaku selalu memaksa dan mengancam korban.

"Saya mengancamnya, Pak, pas saya melakukan itu kepada dia (korban)," kata dia.

Awalnya, perbuatan pelaku tidak diketahui oleh ibu korban sekaligus istrinya tersebut. Namun, korban yang ketakutan memilih tinggal di rumah bibinya, yang lokasinya masih satu kampung. Korban pun sempat ditanya bibinya alasan tidak tinggal di rumah. Korban awalnya enggan berterus terang mengenai perbuatan pelaku karena diancam akan dibunuh. Namun, setelah dibujuk bibinya, korban pun bercerita sering dicabuli ayah tirinya yang baru beberapa bulan menikahi ibunya itu.

"Kasus ini terungkap saat bibi anak tiri saya melaporkan kejadian ini ke aparat desa setempat, sampai akhirnya ke kepolisian. Anak saya menceritakan perbuatan saya ke bibinya," jelas tersangka.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Hadi Winarso membenarkan adanya kasus pencabulan seorang ayah kepada anak tirinya di Kecamatan Mangunreja. Kini, tersangka ditahan di Markas Polres Tasikmalaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Korban terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Modus tersangka melakukan pemaksaan untuk mencabuli korban," jelas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com