Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helen Telah Melapor ke Polisi

Kompas.com - 21/05/2013, 21:00 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pelapor dugaan penjiplakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Helen Ryanita Nainggolan, ternyata sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat meski penelitian oleh majelis etika akademik FH Unpad baru berjalan. Sangkaan yang diajukan adalah pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pencemaran nama baik, termasuk pengancaman.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Helen yang sekaligus suaminya, Hotma Agus Sihombing, yang ditemui seusai bertemu Majelis Etika Akademik Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Selasa (21/5/2013). Agus datang mewakili Helen dalam sidang majelis etika yang digelar sejak pukul 10.00. Di sana dia hanya menyerahkan kronologi penjiplakan.

"Awalnya kami berencana untuk menunggu hasil pemeriksaan dari majelis etika akademik. Namun, melihat perkembangan situasinya, kami memutuskan untuk melapor ke Polda Jabar," kata Hotma.

Agus juga mempertanyakan majelis etika akademik yang bekerja di tingkat fakultas, sedangkan dosen yang dilaporkan itu adalah pejabat struktural di tingkat fakultas, LA. Dia mengkhawatirkan netralitas majelis etika terganggu dengan situasi tersebut.

Ketua Majelis Etika Akademik FH Unpad, Etty Agoes, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memeriksa dugaan pelanggaran etika dari buku yang dibuat LA dengan rekan dosen lainnya, I. "Selain itu bukan kewenangan kami," ujarnya.

Terkait tudingan bahwa kerjanya tidak netral, Etty menepisnya. Dia mengatakan bahwa majelis etika bekerja dengan prinsip imparsial obyektif. Artinya, mereka bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan dianalisis bersama. Ia menjamin netralitas majelis etika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com